Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Gugatan ke MK, Kuasa Hukum Duo "Bali Nine" Minta Tunda Eksekusi Mati

Kompas.com - 15/04/2015, 16:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dua terpidana mati anggota jaringan narkotika "Bali Nine", Todung Mulya Lubis, meminta kepada Kejaksaan Agung untuk menunda pelaksanaan eksekusi mati. Ia beralasan bahwa saat ini sedang ada proses hukum berupa permohonan uji materi yang dilakukan kedua terpidana.

"Kami meminta agar pemerintah menghargai proses hukum ini. Terserah pemerintah mau mengabaikan atau tidak. Tetapi, kami dengan ini meminta agar pemerintah mau menunda eksekusi mati," ujar Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Todung mengatakan, permintaannya tersebut dikarenakan adanya pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana, yang mengatakan bahwa tanggal eksekusi telah ditetapkan, dan dilaksanakan setelah Konferensi Asia-Afrika selesai digelar.

Menurut Todung, jika mengabaikan proses uji materi yang sedang dimohonkan kedua terpidana,  pemerintah akan dikritik oleh banyak pihak di dalam dan luar negeri. Menurut dia, Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak menghormati proses hukum.

"Kita harus bangun budaya menghormati hak hidup. Ini untuk semua terpidana, termasuk WNI yang menjadi terpidana mati di luar negeri," kata Todung.

Duo "Bali Nine" yang baru saja ditolak gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, masih berupaya mencari cara lain untuk lolos dari eksekusi mati. Pada Kamis (10/4/2015), pengacara kedua terpidana mati itu mendaftarkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menggugat Pasal 11 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, serta Pasal 51 ayat (1) huruf a UU MK. Permohonan tersebut diajukan oleh terpidana mati Bali Nine, bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat seperti KontraS, Imparsial dan Inisiator Muda.

Pada intinya, kedua terpidana meminta agar penolakan permohonan grasi yang dilakukan Presiden, disertai alasan yang kuat. Leonard Arpan Aritonang, yang juga sebagai kuasa hukum Andrew dan Myuran mengatakan, uji materi yang telah diajukan adalah upaya agar negara melakukan evaluasi terhadap sistem grasi. Hal itu karena banyak indikasi yang menunjukan keputusan penolakan grasi tidak diambil secara proposional dan manusiawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com