Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Penyandang Disabilitas, Keterbatasan Fisik Bukan Halangan Berkarya

Kompas.com - 11/04/2015, 07:05 WIB
BALI, KOMPAS.com - Siapa bilang memiliki keterbatasan fisik menjadi penghalang melakukan kegiatan sehari-hari bagi para penyandang disabilitas? Hal itu seperti termaktub dalam UU No 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan PP no.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Hal paling nyata bisa dilihat pada keseharian para penghuni Panti Sosial Bina Netra (PSBN) di Tabanan, Bali. Penyandang disabilitas di PSBN Tabanan mendapat pelatihan keterampilan mulai dari pijat, musik, tari tradisional, komputer, kerajinan tangan, hingga ketrampilan tata rambut.

Keterampilan itu terlihat dari kepiawaian para penghuni PSBN di hadapan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerjanya di Bali, Jumat (10/4/2015). Para penyandang disabilitas itu dengan fasihnya memainkan seni musik gamelan Bali dan mengiringi para penari yang membawakan tarian tradisional Puspanjali.

Uniknya, kelompok pemain gamelan tersebut merupakan penyandang tuna netra. Sementara itu, kelompok penarinya terdiri dari penyandang cacat tubuh dan tuna rungu. Mereka bisa saling bersinergi dengan baik sehingga menampilkan perpaduan tarian dan musik yang indah dan selaras.

ANNISA GILANG/KOMPAS.com Uniknya, kelompok pemain gamelan tersebut merupakan penyandang tuna netra. Sementara itu, kelompok penarinya terdiri dari penyandang cacat tubuh dan tuna rungu.
"Faktanya,  para penyandang disabilitas itu selama ini memang masih memerlukan perhatian khusus yang seringkali terabaikan," ujar Khofifah.

Saat ini, ada 7-8 juta penyandang disabilitas berusia produktif. Dari jumlah itu, sebagian besar di antaranya tidak bekerja. Sementara itu, dari 12 persen penyandang disabilitas, sebanyak 82 persennya berada di negara berkembang dan berada di garis kemiskinan.

"Mereka dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, serta kehidupan masyarakat," tambahnya.

Menghadapi kenyataan itu, Pemerintah Indonesia saat ini sedang menggarap Rancangan Undang-Undang (RUU) disabilitas yang sudah masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Diharapkan dengan adanya RUU Proglenas ini bisa menjadi pedoman hukum bagi pemberdayaan penyandang disabilitas secara lebih merata dan jelas.

Dengan memiliki bekal ketrampilan yang cukup, diharapkan seorang penyandang disabilitas dapat hidup secara mandiri di tengah masyarakat dan bisa dengan akfit berkarya sesuai kemampuan mereka masing-masing. (ANNISA GILANG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com