Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Payung Hukum untuk Penyandang Disabilitas

Kompas.com - 10/04/2015, 18:39 WIB
BALI, KOMPAS.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan jika ada Instruksi Presiden (Inpres) pengarusutamaan inklusifitas penyandang disabilitas dalam pembangunan bisa menjadi pintu masuk tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi sektor informal, korporat, masyarakat  dan seluruh aparatur pemerintah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Menurut Khofifah, RUU Disabilitas telah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga nantinya bisa menjadi acuan dan payung hukum dalam pemberdayaan penyandang disabilitas. Inpres tersebut akan menjadi arus utama dalam pembangunan.

Khofifah menjelaskan bahwa inklusivitas dalam pembangunan pengarusutamaan jender secara eksplisit harus lebih terang, seperti jender mainstreaming dengan Instruksi Presiden (Inpres). Salah satu contohnya, rencana pembangunan yang dicanangkan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat sudah harus memperhatikan fasilitas bagi penyandang disabilitas.

"Semua, pembangunan infrastruktur mesti memberikan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Misalnya, lift yang dilengkapi suara yang menginformasikan posisi di lantai berapa," ujar Khofifah di Bali, Jumat (10/4/2015).

Di sektor pendidikan pun demikian. Pemerintah harus memperbanyak sekolah inklusif. Program-progarm yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau Kementerian KUKM harus menyiapkan kebutuhan penyandang disabiltas.

"Semua harus berubah, karena pendidikan bagi penyandang disabilitas dimulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini sampai perguruan tinggi. Semua harus disiapkan agar mereka bisa mengakses kebutuhannya, baik itu tuna netra, grahita, rungu dan wicara," katanya.

Saling mengingatkan

Khofifah menjabarkan, dari 12 persen penyandang disabilitas, sebanyak 82 persennya berada di negara-negara berkembang. Kebutuhan mereka di hampir semua sektor belum terpenuhi, terutama untuk penyandang disabilitas perempuan.

"Sebanyak 7-8 juta penyandang disabiltas berusia produktif, tapi sebagian besar tidak bekerja. Mereka kerap dikucilkan dari pendidikan, dunia kerja, dan kehidupan masyarakat," ujarnya.

Dia mengatakan, dalam UU Disabilitas terdahulu lebih menitikberatkan pada penanganan panyandang disabiltas yang tentatif. Saat ini, dalam RUU Prolegnas diharapkan semua itu berubah lebih ke arah substantif pengarusutamaan dalam pembanguan nasional.

"Kita tak bisa sembunyikan realitas di tengah-tengah masyarakat bahwa masih ada pola pikir dan cara pandang yang menutup-nutupi dan menyembunyikan anggota keluarganya yang menyandang disabilitas. Ini yang harus diubah. Ini fakta di masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, Khofifah menyarankan agar semua pihak, baik itu aktivis perempuan, pemerhati masalah disabilitas, pihak terkait lainnya saling mengingatkan pada saat pembahasan RUU penyandang disabilitas agar menghasilkan regulasi yang manfaatnya benar-benar bisa dirasakan kaum disabilitas.

"Harus saling mengingatkan agar bisa menghasilkan produk perundangan yang manfaatnya bisa dirasakan para penyandang disabilitas," ucapnya.

(ANNISA GILANG)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com