JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, penyelesaian kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 sudah lebih dari 60 persen. Dalam kasus ini, KPK menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.
"Saya kira lebih dari 60 persen," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Menurut pernyataan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad sebelumnya, tersangka baru dapat ditahan jika perkaranya sudah lebih dari 60 persen karena terbatas waktu penahanan.
Namun, Johan enggan menyimpulkan apakah Suryadharma akan ditahan dalam pemeriksaan berikutnya. Menurut dia, hanya penyidik yang berwenang menetapkan apakah tersangka layak ditahan atau tidak.
"Sebaiknya ditanyakan hari Jumat. Yang pasti saya informasikan, wibawa KPK harus dikembalikan," kata Johan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 pada Jumat (10/4/2015) mendatang. Dalam dua panggilan sebelumnya, Suryadharma berdalih sedang sakit dan menunggu sidang praperadilan. Jika Suryadharma kembali enggan diperiksa, kata Johan, KPK dapat melakukan upaya paksa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penetapan Suryadharma sebagai tersangka dinyatakan dalam dua surat peintah penyidikan atau sprindik, namun dalam kasus yang sama. Selain dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, Suryadharma juga dijerat dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2010-2011.
"Penetapan itu berdasarkan pengembangan penyidikan," kata Priharsa.
Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.