Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2015, 16:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Leonard Aritonang, kuasa hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, menyesalkan keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan mereka.

"Sangat disayangkan bila akhirnya mereka harus mati," kata Leonard, usai persidangan putusan di PTUN, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Sebab, lanjutnya, Andrew dan Myuran sudah berubah setelah menjalani hukuman penjara. "Mereka sudah meninggalkan apa yang dipidanakannya, dan juga sudah berguna buat orang lain," ujar Leonard.

Sehingga, pihaknya menyayangkan kalau keduanya sampai dihukum mati. Apalagi, lanjut dia, peraturan perundangan di Indonesia juga menyatakan, setiap orang berhak untuk hidup. "Pasal 28 (UUD 1945), setiap orang berhak untuk hidup," ujar Leonard.

Seperti diwartakan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menolak pengajuan gugatan banding dari duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Senin (6/4/2015). Kedua warga negara Australia ini diketahui mengajukan banding untuk menggugat putusan hakim PTUN sebelumnya yang juga menolak gugatan mereka.

Diketahui, Andrew dan Myuran, gembong narkoba, mengajukan gugatan di PTUN pada 24 Februari 2015 lalu terhadap keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi terkait hukuman mati bagi keduanya.

Objek gugatannya yakni Keputusan Presiden RI nomor 32/G Tahun 2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang penolakan grasi untuk Myuran Sukumaran dan Keputusan Presiden nomor 9/G Tahun 2015 tanggal 17 Januari 2015 tentang penolakan pemberian grasi kepada Andrew Chan. Namun, PTUN memutuskan menolak gugatan banding keduanya. Salah satu pertimbangannya yakni gugatan keduanya tidak masuk dalam objek sengketa tata usaha negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Safenet: Petisi Tuntut Menkominfo Mundur Murni karena Kinerja, Bukan Politik

Nasional
Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Pakar: PDN Selevel Amazon, Tapi Pengamanannya Selevel Warnet

Nasional
Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Sepekan Pemulangan Jemaah Haji, Lebih 50 Persen Penerbangan Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

PAN Resmi Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Sesalkan Tak Ada Pihak Bertanggung Jawab Penuh atas Peretasan PDN, Anggota DPR: Ini Soal Mental Penjabat Kita...

Nasional
Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada 'Back Up', Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Data Kementerian Harus Masuk PDN tapi Tak Ada "Back Up", Komisi I DPR: Konyol Luar Biasa

Nasional
Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Sebut Buku Partai yang Disita KPK Berisi Arahan Megawati, Adian: Boleh Enggak Kita Waspada?

Nasional
“Saya kan Menteri...”

“Saya kan Menteri...”

Nasional
Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com