Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perundangan Pidana Khusus Melemah jika Masuk ke dalam Rancangan KUHP"

Kompas.com - 02/04/2015, 18:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, menilai, undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus akan melemah jika dimasukkan ke dalam Rancangan KUHP yang akan dibahas oleh DPR. Ia mengatakan, pemerintah menunjukkan sinyalemen bahwa undang-undang korupsi, pencucian uang, terorisme, dan pelanggaran HAM berat akan dimasukkan ke dalam RKUHP.

"Hampir semua tipidsus akan turun derajat kalau masuk ke KUHP. Ini akan banyak duplikasi hukum," ujar Wahyudi di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurut Wahyudi, memasukkan seluruh tindak pidana yang ada ke dalam satu buku kodifikasi akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Tak hanya itu, masuknya perundangan tindak pidana khusus ke dalam KUHP dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pemerintah harus punya desain pemidanaan. Tapi dalam rancangan kebijakan yang inkosisten akan menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, sebanyak 766 pasal harus dibahas DPR dalam RKUHP. Namun, masih banyak materi pidana tanpa korban yang masuk ke dalam RKUHP. Misalnya, kata dia, untuk kasus asusila atas dasar suka sama suka sebaiknya tidak dimasukkan menjadi kasus pidana. Dengan demikian, pasal pidana yang harus dibahas tidak kian bertambah dan memperpanjang masa pembahasan.

Untuk efisiensi kerja dan waktu di DPR, Wahyudi menyarankan agar DPR membentuk tim ad hoc berisikan para profesional dan ahli untuk menelaah RKUHP. Menurut dia, konflik yang tengah terjadi di DPR membuat anggotanya tidak fokus menyelesaikan tugasnya, termasuk pembahasan RKUHP.

"Ini kan kerjanya berat. Bagaimana negara bertindak, maka alangkah lebih baik DPR berbesar hati membuat tim ahli ad hoc yang diberi mandat untuk menelaahnya," kata Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com