Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Diperiksa Terkait Sarpin, Komisioner KY Merasa Hotma Punya SOP Sendiri

Kompas.com - 01/04/2015, 14:56 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengaku heran dengan kuasa hukum hakim Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, yang kembali menolak diperiksa oleh KY. Menurut Taufiq, Hotma selalu mempersoalkan prosedur pemeriksaan agar tidak diperiksa oleh KY.

"Pak Hotma sepertinya punya SOP (prosedur standar) sendiri. Dia menanyakan surat putusan panel KY untuk memanggil saksi. Itukan urusan teknis KY. Datang sajalah, kalau mau berdebat di depan pemeriksa ya tidak apa-apa," ujar Taufiq saat ditemui di ruang kerja Komisioner, Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2015).

Taufiq mengatakan, sekali pun Hotma mengikuti Undang-Undang Advokat, yang mewajibkan setiap pengacara untuk merahasiakan keterangan soal kliennya, setidaknya ia dapat memenuhi panggilan KY. Menurut Taufiq, tidak masalah apabila Hotma tidak menjawab pertanyaan anggota panel, jika ia merasa hal itu sebagai suatu kerahasiaan.

Selain itu, mengenai alasan Hotma soal perbedaan tanda tangan dalam surat undangan, Taufiq mengatakan bahwa hal itu adalah sesuatu yang biasa. Sebab, saat surat pemanggilan diterbitkan, Sekretaris Jenderal KY sedang bertugas di luar kota. Sehingga, tanda tangan penerbitan surat dapat diwakili oleh pelaksana harian Sekjen KY.

"Seharusnya dia (Hotma) tetap datang, nanti di buat BAP. Tapi belum apa-apa sudah minta putusan panel. Sepertinya itikad baik untuk hadir itu tidak ada," kata Taufiq.

Sesuai jadwal, Hotma seharusnya diperiksa oleh anggota panel KY pada Rabu pagi. Namun, Hotma kembali menolak diperiksa, dan menyampaikan surat keberatan atas alasan pemanggilan yang dinilai tidak sesuai. Menurut Taufiq, Hotma akan diminta untuk mengklarifikasi segala pernyataannya di media yang berkaitan dengan kasus yang menimpa Sarpin.

Aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengadukan Hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial, pada Selasa (17/2/2015). Sarpin dinilai melanggar Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim, saat memberikan putusan yang memenangkan praperadilan Komjen Budi Gunawan. KY telah membentuk tim panel untuk menyelidiki laporan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Nasional
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com