Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah Gunakan Kuota Haji, Kalla Minta Pihak Suryadharma Ali Minta Maaf

Kompas.com - 01/04/2015, 14:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pihak mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk menyampaikan permohonan maaf atas penyebutan nama Kalla sebagai pengguna sisa kuota haji 2012/2013. Kalla mengaku tidak pernah menggunakan sisa kuota haji pemerintah.

"Ya minta maaf saja. Dia suruh minta maaf saja, mungkin pengacaranya saja. Pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (1/4/2015).

Kalla membantah pernyataan pengacara Suryadharma Ali, Johnson Panjaitan, yang menyebut namanya sebagai pengguna sisa kuota haji pemerintah. Menurut Kalla, informasi yang disampaikan pihak Suryadharma Ali itu fitnah. (Baca: Wapres Merasa Difitnah Pengacara Suryadharma)

Pada 2013, Kalla berangkat haji atas undangan Pemerintah Arab Saudi. "Sama sekali saya tidak memakai kuota haji karena diundang oleh Pemerintah Saudi, tinggal di hotel. Untuk tempat, semua yang atur Pemerintah Saudi. Setiap hari makan kambing," tutur dia.

Kalla mengaku diundang oleh Pemerintah Saudi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Palang Merah Indonesia. Bukan hanya Kalla, Pemerintah Arab Saudi juga mengundang ketua PMI dari beberapa negara lain.

"Beberapa ketua Palang Merah Internasional, di banyak negara, semua negara Islam diundang. Saya tidak pernah pakai kuota haji," ucap Kalla.

Pada Selasa (31/3/2015), Johnson Panjaitan menyebut sejumlah nama orang penting yang menurutnya masuk dalam daftar pengguna sisa kuota haji. Selain Kalla, Johnson menyebut mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri; suami Megawati, almarhum Taufiq Kiemas; serta sejumlah anggota DPR dan enam anggota KPK. (Baca: Pengacara Suryadharma Sebut Ada Enam Pegawai KPK yang Masuk Dalam Kuota Haji)

KPK sudah membantah tuduhan itu. Pihak Suryadharma diminta mengungkapkan siapa saja enam orang tersebut. (Baca: KPK Minta Suryadharma Sebut Siapa Saja Pegawai yang Pakai Kuota Haji)

Johnson mendampingi Suryadharma Ali yang mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dilakukan dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai perjalanan haji bagi pejabat Kementerian Agama dan keluarganya. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com