JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menilai, pemerintah telat jika baru merencanakan merevisi Undang-Undang Terorisme untuk mengantisipasi dan menangani pergerakan ISIS yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI). Pasalnya, DPR telah menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dan telah ditetapkan dalam sidang paripurna.
"Kalau bicara revisi UU Terorisme sudah telat. Kalau ikut mekanisme normal, bisa di Prolegnas 2016," kata Tantowi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Tantowi mengaku lebih sepakat dengan usulan pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait ISIS. Menurut Tantowi, aktivitas kelompok radikal ISIS telah menjadi isu internasional dan memenuhi unsur mendesak agar diterbitkan perppu di Indonesia.
Politisi Partai Golkar itu berpendapat, terbitnya perppu terkait ISIS akan memudahkan dalam upaya pencegahan dan penindakan WNI yang ingin bergabung dengan kelompok radikal. Selama ini, kata dia, penegak hukum kerap terganjal aturan yang berkaitan dengan hak asasi manusia saat ingin menindak WNI yang menjadi anggota kelompok radikal. (Baca: Jusuf Kalla Minta 12 WNI Terduga ISIS Harus Direhabilitasi)
"Perppu itu gagasan bersifat emergency, boleh ketika mendesak dan sekarang sudah dalam situasi mendesak," ujarnya. (Baca: Polri Pastikan 16 WNI yang Hilang di Turki Bergabung ke ISIS)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya mengungkapkan adanya rencana pemerintah untuk merevisi UU Terorisme. Menurut Yasonna, wacana tersebut muncul untuk mengatasi kesulitan pemerintah menekan aktivitas warga negara Indonesia yang menjadi relawan ISIS. (Baca: Sikapi WNI Gabung ISIS, Pemerintah Ingin Merevisi UU Teroris)
Yasonna menjelaskan, awalnya ada opsi untuk mencabut paspor WNI yang terbukti bergabung dengan ISIS di Suriah atau negara lainnya. Namun, opsi tersebut dianggap tidak dapat diterapkan lantaran bertabrakan dengan UU lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.