JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, menilai ada ketidakprofesionalan dalam kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu terlihat pada penundaan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap KPK. Sidang ditunda karena tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas dan surat kuasa untuk menghadapi sidang hari ini.
"Ini contoh ketidaktelitian, tidak profesional, dan ketidaksiapan KPK. Ini menunjukkan cara kerja KPK itu tidak ada yang sempurna. Dalam praperadilan ini, kita lihat seperti itu," kata Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Menurut Humphrey, bukan kali ini saja KPK bertindak tidak profesional. Ia mencontohkan, saat memanggil Suryadharma beberapa waktu lalu, KPK tak dapat menentukan secara tegas status hukum Suryadharma di dalam surat panggilannya. Dalam surat itu, Suryadharma dipanggil sebagai sebagai saksi sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Humphrey mendesak KPK untuk memperbaiki kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, saat ini masih banyak puluhan kasus korupsi yang menunggu diselesaikan oleh KPK. "Ada 36 berkas perkara yang ditangani KPK menumpuk sejak 2010. Kalau itu terjadi, maka itu bukan siasat lagi, itu kinerja buruk dan dia harus memperbaiki kinerjanya," katanya.
Sebelumnya, hakim tunggal Tati Hadiati yang menangani perkara ini menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Suryadharma. Sidang ditunda karena tim Biro Hukum KPK tidak dapat menunjukkan surat tugas asli.
"Hari ini sidang tidak bisa dilanjutkan karena KPK belum bisa menyiapkan surat asli," kata Tati, Senin (30/3/2015).
Sidang ditunda hingga Selasa (31/3/2015) pukul 09.00 WIB. Jika KPK tetap tidak dapat menunjukkan surat tugas tersebut, hakim akan tetap melanjutkan proses persidangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.