Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KY: Kalau Sarpin Merasa Terhina, Ya Salah Dia Sendiri...

Kompas.com - 28/03/2015, 17:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, Sarpin Rizaldi tidak perlu merasa terhina jika ada pihak yang menentang hasil putusan sidang praperadilan antara Budi Gunawan dan KPK.

Taufiq mengatakan, yang ditentang dalam konteks ini adalah putusan praperadilan yang diketok Sarpin, bukan Sarpin secara personal. Protes, kritik, dan sebagainya terhadap suatu putusan, kata Taufiq, adalah hal yang sah-sah saja.

"Banyak putusan hakim yang dipersoalkan, tetapi tidak ada persoalan hakimnya yang tersinggung, tak ada lagi hubungan pribadi dengan putusan," ujar Taufiq melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Sabtu (28/3/2015).

"Nah, kalau Sarpin merasa terhina, itu salah dia sendiri. Kenapa dia hubungkan putusan itu dengan pribadinya, apalagi bawa-bawa nama keluarga besarnya," lanjut dia.

Taufiq mengatakan, perilaku demikian tidak pantas dilakukan oleh seorang hakim. Terlebih lagi, Taufiq mengatakan bahwa Sarpin telah menjelek-jelekkan dirinya dengan menuduh bahwa Taufiq melakukan tindak pidana Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

"Seharusnya, sayalah dan orang-orang yang dihina Sarpin, yang mesti melaporkan dia ke polisi," ujar Taufiq.

Taufiq menegaskan bahwa seorang hakim dituntut dengan kode etiknya untuk berperilaku rendah hati, bijaksana, tidak boleh populer, bekerja tulus dan ikhlas, serta tidak boleh marah jika putusannya dikritik. Taufiq pun mengatakan bahwa hakim juga wajib menjaga jarak dengan pengacara.

Hakim Sarpin Rizaldi melayangkan somasi kepada para pihak yang mengkritiknya terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan. Ia meminta agar mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kami peringatkan untuk segera meminta maaf secara terbuka kepada klien kami melalui media cetak, media elektronik, paling lambat tujuh hari sejak somasi ini kami sampaikan," kata kuasa hukum Sarpin, Hotma Sitompoel, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Berbagai pihak mengkritik Sarpin yang memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan tidak sah. Sarpin menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi. Dampaknya, kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com