Namun, kata Badrodin, penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen tak akan berpengaruh terhadap pengesahan kepengurusan Agung Laksono oleh pemerintah.
"Enggak lah. Tidak ada. Namanya pidana enggak terkait masalah itu. Pidana bisa ke siapa saja," kata Badrodin, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Badrodin menilai, jika dugaan pemalsuan dokumen ini terbukti, maka individu-individu yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, lanjut dia, aparat kepolisian tidak ikut campur soal sah atau tidaknya sebuah kepengurusan.
Hingga kini, sebut Badrodin, penyidik masih mendalami kasus itu. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
"Belum, sedang dipelajari," kata Badrodin.
Tuduh palsukan dokumen
Kubu Aburizal telah memasukkan laporan ke Bareskrim Polri. Mereka menuduh kepengurusan Golkar kubu Agung memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Munas versi kepengurusannya di Bali. Temuan pihak Aburizal, ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia dalam mandat hak suara itu.
Agung Laksono telah membantah ada surat mandat suara yang dipalsukan. Agung mengatakan, mandat yang ditandatangani oleh orang yang ternyata sudah meninggal dunia tak lolos verifikasi dalam Munas Ancol.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan kepengurusan Agung Laksono sebagai kepengurusan Golkar yang sah. Kubu Aburizal kini tengah mengupayakan cara lain yakni menggugat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.