Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Korupsi Kebijakan soal Golkar, Menteri Yasonna Dilaporkan ke KPK

Kompas.com - 20/03/2015, 17:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan pelanggaran kebijakan. Muhammad Satu Pali, advokat yang melaporkan Yasonna ke KPK, menganggap Yasonna telah melakukan korupsi kebijakan dengan mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Melaporkan tindakan Menteri Hukum dan HAM. Tindakan-tindakannya saja yang bertentangan hukum. Itu korupsi kebijakanlah," ujar Sattu di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Sattu melaporkan Yasonna berdasarkan Pasal 23 yang merujuk pada Pasal 421. Pasal tersebut mengatur tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu. Sattu mengatakan, sebelumnya dia melaporkan Yasonna ke Bareskrim dengan tuduhan yang sama.

Saat melaporkan ke KPK, Sattu membawa berkas laporannya ke Mabes Polri dan Surat Putusan Mahkamah Partai Golkar yang disampaikan pihak Agung ke Yasonna. Menurut dia, dalam surat MPG tidak tertera bahwa Munas yang sah adalah Munas Ancol mau pun Munas Bali.

"Putusan Mahkamah Partai itu telah mengaburkan dan mengesahkan hasil Munas Ancol. Padahal putusan Mahkamah Partai tidak pernah memutuskan terkait dengan dua kepengurusan yang ada di Partai Golkar," kata Sattu.

Namun, Sattu tidak dapat menunjukkan dasar bukti bahwa Yasonna melakukan seperti apa yang dia tuduhkan. Dia hanya membawa surat laporan ke Mabes Polri terkait penyalahgunaan wewenang oleh Yasonna dan putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Ada laporan polisi dari John Kenedy Azis, anggota Komisi III sebagai dasar kita membuat laporan pengaduan. Kemudian putusan MPG yang kita jadikan bukti," kata Sattu.

Sattu mengaku dirinya tidak ada kaitannya dengan kubu Aburizal. Ia mengatakan, pelaporannya menunjukkan bahwa ia prihatin dengan adanya pejabat negara yang tidak mematuhi hukum. "Saya hanya masyarakat umum. Saya prihatin dengan pejabat yang tidak taat hukum," kata dia.

Sebelumnya, kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie melaporkan Yasonna ke Bareskrim Polri, Selasa (17/3/2015). Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yasonna.

Sekjen Golkar versi kubu Aburizal, Idrus Marham, menganggap Yasonna salah mengutip putusan sidang Mahkamah Partai Golkar. Menurut Idrus, putusan mahkamah partainya sama sekali tidak memutuskan memenangkan kepengurusan kubu Aburizal atau Agung Laksono.

"Menkumham diindikasi menyalahgunakan wewenangnya dengan memanipulasi putusan mahkamah Partai Golkar terkait pengesahan kepengurusan Munas Ancol," ujar Idrus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Zulhas Sempat Kecewa PAN Hanya Dapat 48 Kursi DPR RI pada Pemilu 2024

Nasional
Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Politikus PDI-P Ingatkan Pemerintah Hati-hati dalam Penegakan Hukum

Nasional
Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Zulhas Ngaku Sudah Serap Ilmu Jokowi, Targetkan PAN Minimal Posisi 4 di Pemilu 2029

Nasional
Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Politikus PDI-P Nilai Pemeriksaan Hasto Erat dengan Politik Hukum, Anggap Kasus Harun Masiku Musiman

Nasional
Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Soal Peluang Usung Anies pada Pilkada Jakarta, PDI-P dan PKB Masih Mengkaji

Nasional
Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Soal Pilkada Jakarta, PDI-P Sebut Tak Cuma Pertimbangkan Elektabilitas Calon

Nasional
Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Ngabalin Bantah Isu Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Saat Jokowi Perintahkan PDN Diaudit Imbas Peretasan, tapi Projo Bela Menkominfo...

Nasional
Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Gagasan Overseas Citizenship Indonesia: Visa Seumur Hidup bagi Diaspora

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian II-Habis)

Nasional
[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

[POPULER NASIONAL] Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P di Jakarta | KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Data PDNS Gagal Pulih karena Ransomware: Siapa Bertanggung Jawab? (Bagian I)

Nasional
Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com