JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menilai tidak ada urgensi bagi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Menurut dia, PP yang mengatur tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa, termasuk narkoba itu, tidak bertentangan dengan undang-undang.
"PP 99 tahun 2012 sudah pernah diuji di MA oleh beberapa narapidana korupsi. Putusannya tidak bertentangan dengan UU Permasyarakatan dan HAM," kata Denny saat menghadiri sebuah acara anti-korupsi di Universitas Indonesia di Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2015).
Denny mengingatkan, segala kebijakan Yasonna sebagai Menkumham tentu tidak bisa diambil sendiri. Yasonna harus mengambil sejumlah masukan dari lembaga-lembaga terkait lainnya, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang punya kebijakan Yasonna, yang telah disampaikan sedang didiskusikan dengan KPK," ujarnya.
Kendati demikian, Denny enggan berkomentar apakah Menkumham telah melakukan "obral" remisi melalui rencana merevisi PP 99 tahun 2012 tersebut. "Saya tidak etis-lah mengomentari itu," ujar Denny.
Menkumham menggulirkan wacana merevisi PP 99 tahun 2012. Menurut Yasonna, seburuk-buruknya napi kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapat keringanan hukuman, seperti narapidana kasus lain. (Baca: Menkumham Minta Koruptor Tak Diperlakukan Diskriminatif)
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan bahwa Menkumham telah menyampaikan usulan itu kepada Presiden Joko Widodo. Presiden, kata Andi, meminta Yasonna melengkapi bahan kajian dan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. (Baca: Soal Remisi untuk Koruptor, Jokowi Minta Menkumham Perhatikan Rasa Keadilan Rakyat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.