"Benar, SAM mengajukan praperadilan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jumat (20/3/2015).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna membenarkan bahwa Suroso mengajukan gugatan terhadap KPK. Sidang praperadilan Suroso dijadwalkan pada 30 Maret 2015.
"Suroso Atmo Martoyo sidang 30 Maret dengan hakim Suyadi," kata Made.
Jadwal sidang tersebut bersamaan dengan pelaksanaan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, di PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya ditahan pada tahun 2011 dan 2012, namun KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015, setelah tiga tahun penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.