Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bisa Hentikan Gelombang Praperadilan Tersangka Korupsi dengan Surat Edaran

Kompas.com - 17/03/2015, 08:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai, hanya Mahkamah Agung yang memiliki kuasa untuk menghentikan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengatakan, MA berwenang untuk mengeluarkan surat edaran MA untuk membatasi aturan pengadilan mengenai praperadilan.

"MA sebagai puncak berwenang dan bertanggung jawab secara struktural untuk segera atasi dengan minimal SE (surat edaran) ke Pengadilan Negeri," ujar Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (17/3/2015).

Busyro mengatakan, mengalirnya gugatan praperadilan terhadap KPK merupakan dampak dari dikabulkannya gugatan Komjen Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi. Dalam putusan tersebut, Sarpin menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga KPK tidak berwenang melakukan penyidikan. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek gugatan praperadilan.

Jika putusan seperti itu tak dihentikan, kata Busyro, para tersangka berbondong-bondong menggugat status hukumnya. Busyro mengatakan, tidak hanya KPK yang akan kewalahan, aparat penegak hukum lainnya pun akan kebanjiran gugatan dari para tersangka.

"Polri dan kejaksaan juga akan kewalahan jika tersangka kasus narkoba dan teror mengajukan praperadilan ramai-ramai," kata Busyro.

Usulan surat edaran MA sempat disinggung oleh anggota Tim 9, Jimly Asshidiqie, saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK. Saat itu, Jimly mengatakan bahwa pimpinan KPK berencana meminta MA mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan "Sarpin effect". Istilah tersebut muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. Padahal, penetapan tersangka tidak termasuk dalam obyek praperadilan.

Untuk mencegah bertambahnya lagi tersangka yang menggugat status hukum akibat putusan Sarpin, KPK dinilai perlu melakukan upaya pencegahan. Salah satunya ialah dengan meminta penerbitan surat edaran MA itu.

Sebelumnya diberitakan, satu per satu tersangka korupsi menggugat KPK atas penetapan mereka sebagai tersangka. Setelah melihat peluang dari kemenangan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belakangan, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo juga menggugat status tersangkanya ke PN Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Airlangga Yakin Terpilih Kembali Jadi Ketum Golkar Secara Aklamasi

Nasional
Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Diberi Tugas Maju Pilkada Banten, Airin Ucapkan Terima Kasih ke Airlangga

Nasional
PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

PKS: Pasangan Sohibul Iman untuk Pilkada Jakarta Tunggu Koalisi Terbentuk

Nasional
Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Optimalkan Pengelolaan, Kemenag Siapkan Peta Jalan Zakat Nasional 2025-2045

Nasional
Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Golkar Tugaskan Airin Rachmi Diany jadi Calon Gubernur Banten

Nasional
PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

PP KPPG Dukung Airlangga Hartarto Kembali Jadi Ketum Partai Golkar

Nasional
Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Usung La Nyalla, Nono, Elviana, dan Tamsil, Fahira Idris: DPD Butuh Banyak Terobosan

Nasional
VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

VoB Bakal Sampaikan Kritik Genosida Hingga Lingkungan di Glastonbury Festival

Nasional
La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

La Nyalla Sebut Amendemen UUD 1945 Jadi Prioritas DPD

Nasional
La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

La Nyalla Akan Ajak Prabowo Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Puluhan Anggota DPD Dukung La Nyalla Jadi Ketua Meski Suara Komeng Lebih Banyak

Nasional
Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Kemensos Bantah Bansos Salah Sasaran, Klaim Data Diperbarui Tiap Bulan

Nasional
Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Digitalisasi dan Riset Teknologi, Kunci Utama Kinerja Positif Pertamina Sepanjang 2023

Nasional
Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Kaget PDI-P Ingin Usung Anies, Ketua Nasdem Jakarta: Wow, Ada Apa Nih?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Jemaah Haji Diimbau Patuhi Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com