MA Bisa Hentikan Gelombang Praperadilan Tersangka Korupsi dengan Surat Edaran
Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Kompas.com - 17/03/2015, 08:49 WIB
Busyro Muqoddas menilai, hanya Mahkamah Agung yang memiliki kuasa untuk menghentikan gelombang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap KPK.