"Meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani," ujar Siti dalam pernyataannya, Sabtu (14/3/2015).
Siti mengaku sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo kemarin. Jaksa Agung bersama pemerintah pusat akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus itu.
"Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil," imbuh Siti.
Untuk diketahui, Nenek Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Namun, pihak Perhutani berkeras bahwa Nenek Asyani mencuri dari lahan perusahaan plat merah itu.
Semenjak 15 Desember lalu, Asyani sudah dipenjarakan oleh pihak berwajib. Kini, kasus Asyani sudah bergulir di Pengadilan Negeri Situbondo. Dia didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain, Asyani, kasus itu menyeret menantunya bernama Ruslan (23), tukang kayu Cipto (43), dan pengemudi pick up Abdus Salam (23).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.