Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang: Kalau Saya Enggak Tetapkan BG Tersangka, Kasus Saya Enggak Ada

Kompas.com - 11/03/2015, 18:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto masih menganggap bahwa kasus yang menjeratnya penuh kejanggalan. Dia yakin, penanganan yang dilakukan Polri terhadap kasus ini terkait dengan penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

"Kalau saya bukan pimpinan KPK, saya enggak memutuskan ekspose dan enggak menyatakan BG sebagai tersangka, kasus saya ini enggak ada," ujar Bambang di Bareskrim Polri, Rabu (11/3/2015).

Kejanggalan itu, lanjut Bambang, sebenarnya telah diungkap Ombudsman beberapa waktu lalu. Catatan Ombudsman, ada kasus serupa dengan Bambang di Bareskrim. Namun, hanya kasusnya yang diusut, sementara kasus lainnya tidak jelas kelanjutannya.

"Kenapa begitu kasus saya masuk langsung itu jadi cepat? Kenapa kasus saya diperlakukan cepat, sementara yang lain tidak? Jadi, ini ada semacam diskriminasi," lanjut dia.

Namun, Bambang menekankan, ia akan menghadapi kasus tersebut hingga selesai.

Kasus yang menjerat Bambang berawal dari laporan Sugianto Sabran ke Bareskrim 19 Januari 2015 lalu. Pada 2010 lalu, Sugianto yang merupakan calon bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, bersengketa dengan rivalnya, Ujang Iskandar, di MK. Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang.

Hakim memutuskan untuk memenangkan kubu Ujang Iskandar. Nyaris lima tahun kemudian, Sugianto melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Sugianto menuding Bambang menyuruh saksi di sidang sengketa pemilukada untuk memberi keterangan palsu. Penyidik Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dan langsung melakukan penangkapan. Peristiwa ini terjadi 11 hari setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Tidak hanya Bambang, penyidik juga menangkap Zulfahmi pada 2 Maret 2015. Kini, Zulfahmi menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bambang belum ditahan. Keduanya dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com