JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mendesak pemerintah segera melaksanakan eksekusi mati terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Semakin lama eksekusi mati dilakukan, maka pemerintah Indonesia akan dicap takut dengan intervensi yang dilakukan negara lain.
"Jadi buktikan saja, segera laksanakan hukuman mati, supaya pemerintah tidak dikatakan takut dengan penyadapan dan segala macam ancaman," kata Sudding saat dihubungi, Selasa (10/3/2015).
Sudding menjelaskan, Indonesia adalah negara yang memiliki kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum itu, kata dia, tidak boleh goyah hanya karena intervensi dan tekanan yang dilakukan oleh negara lain.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menurut dia, harus segera menetapkan kapan waktu eksekusi mati sehingga ada suatu kepastian.
"Presiden jokowi kan juga sering mengatakan juga tidak akan goyah dengan berbagai macam intervensi," ucap politisi Partai Hanura itu.
Menjelang eksekusi mati tahap kedua, pemerintah negara lain terus mendesak Indonesia membantalkan rencana tersebut. Namun, pemerintah menyebut eksekusi akan tetap dilakukan. (baca: Jokowi: Jangan Lihat yang Dieksekusi, Lihat Korbannya)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan persiapan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi para terpidana mati telah mencapai 100 persen. Waktu eksekusi mati tinggal menunggu keputusan pihak Kejaksaan.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan, eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Informasi pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua ini sudah mulai beredar sejak awal Februari 2015.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Eksekusi tersebut direncanakan akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan pada waktu yang belum ditentukan.
Namun hingga saat ini, Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, karena masih menunggu putusan sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.