"Iya ketemu juga, tapi saya bilang, kalau tidak salah, ya nanti dibelain, nanti dijelasin di pengadilan," kata Kalla, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (6/3/2015).
Namun, Kalla tidak menjelaskan lebih jauh mengenai pertemuannya dengan Denny. Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah menilai suatu proses hukum sebagai bentuk kriminalisasi. Menurut Kalla, ada tidaknya unsur melawan hukum yang dilakukan seseorang bisa dibuktikan dalam proses persidangan nantinya.
"Jangan apabila Anda kena sesuatu langsung mengatakan kriminalisasi, kalau memang ada unsur melawan hukum, ya namanya proses hukum. Jangan kalau orang kena langsung kriminalisasi, orang lain kena ya rasain, kan begitu. Enggak boleh begitu dong, harus fair kita. Kalau memang ada salah, ya ditaati, kalau tidak ada salah nanti di pengadilan dibela," papar dia.
Pada siang tadi, Denny mendatangi Kantor Sekretariat Kabinet untuk membicarakan soal kriminalisasi terhadap KPK dan pendukung KPK. Ia datang bersama dengan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto, serta pegiat antikorupsi seperti Imam Prasodjo, dan mantan Ketua PPATK, Yunus Husein.
Seperti diketahui, tak lama setelah KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Komjen (Pol) Budi Gunawan, Bareskrim menetapkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka. Tak hanya itu, beberapa penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda.
Denny Indrayana yang lantang membela KPK juga tak luput dari bidikan Polri. Denny dibidik Polri dengan tudingan melakukan korupsi sistem pembayaran online untuk payment gateway dalam fasilitas pelayanan publik.
Denny mengatakan bahwa kasus yang dialamatkan pada dirinya ini adalah bagian kriminalisasi yang dilakukan Polri. Kriminalisasi, menurut dia, terjadi karena ia getol membela KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.