Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangutan Terancam, Jusuf Kalla Sebut Hak Asasi Binatang Kerap Dilupakan

Kompas.com - 04/03/2015, 05:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemanfaatan sumber daya alam (SDA) tidak bisa sembarangan. Saat ini, kata Kalla, pemanfaatan SDA selain mempertimbangkan nilai ekonomi, juga harus memikirkan kelestarian lingkungan.

Dalam sambutannya di acara Pendeklarasian "Program Nasional Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup," di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015), Kalla menyebut zaman dulu para pengusaha telah memanfaatkan kekayaan alam Indonesia tanpa memperhitungan masa depan.

"Dulu kalo cari minyak babat hutan saja, sekarang tidak bisa. Dulu industri seenaknya buang kotorannya ke sungai, karena (dulu seperti) itulah industri yang bagus. Sekarang seperti itu dapat hukuman," kata Kalla.

Wapres juga menyebut dulu perusahaan boleh berbangga bila punya hak untuk membabat hutan di pedalaman Kalimantan, dan mendatangkan pajak untuk negara. Perusahaan tersebut tidak harus memikirkan dampak lingkungan ke depannya, termasuk kehidupan masyarakat sekitar lokasi eksploitasi.

"Baru kita sadari, orang yang membabat hutan yang kita banggakan, sekarang menyebabkan banjir dan kemiskinan di Kalimantan dan sebagainya," jelasnya.

"Jaman dulu seorang pengusaha hutan dia dengan penuh hak memindahkan rakyat dari hutan untuk mengambil hutannya, sekarang dia musuh dunia, karena hak adat menjadi hak asasi manusia," tambahnya.

Untuk menopang kehidupan, Kalla mengingatkan kelestarian alam perlu dipertahankan, termasuk kelestarian hewan dan binatang yang hidup di seputar SDA yang dieksploitasi. Wapres mengingatkan, salah satu yang kerap lalai untuk diperhatikan kelestariannya adalah Orangutan.

"Orangutan penting untuk diselamatkan. Bukan hanya Hak Asasi Manusia (HAM), kadang-kadang hak asasi binatang juga dipertimbangkan dalam sinkronisasi ini," ujar Kalla yang mengundang tawa para hadirin.

(Nurmulia Rekso Purnomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com