JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menghadiri pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Senin (2/3/2015). Kabareskrim menyaksikan tahap awal pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan dari KPK ke Kejagung.
"KPK akan menyerahkan kasus Budi Gunawan ke Kejagung karena berdasarkan putusan praperadilan, KPK tidak ada aturan untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," ujar Budi di Gedung Bareskrim, Senin siang.
"Kedatangan saya ke Kejaksaan agung tadi itu hanya memenuhi undangan. Penegakan hukum kan antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri. Saya sebagai perwakilan Polri menyaksikan proses (pelimpahan) awal itu saja," lanjut Budi.
Pria yang populer disapa Buwas tersebut mengatakan, pihaknya siap jika Kejaksaan Agung meminta bantuan Polri terkait berkas atau dokumen. Namun, pada pelimpahan tahap pertama ini, lanjut Buwas, Polri sama sekali tidak menyerahkan informasi dalam bentuk apa pun kepada kejaksaan.
"Enggak, enggak, enggak. Itu murni kasusnya dari KPK ke Kejaksaan Agung saja. Tadi kami hanya melihat saja. Selanjutnya silakan kejaksaan melanjutkan (kasus Budi Gunawan)," ujar Buwas.
Sementara itu, saat ditanya apakah Buwas yakin Kejaksaan Agung meneruskan atau justru menghentikan kasus Budi, Buwas tidak mau berandai-andai. Dia menyerahkan proses penyelidikan kasus tersebut kepada kejaksaan sepenuhnya.
Diberitakan, Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hal itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan pihak Budi atas KPK bahwa penetapan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah secara hukum.
"Atas dasar kesepakatan karena KPK kan tidak mungkin menghentikan penyidikan. KPK akan serahkan penanganan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.