Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Air Minum Terancam

Kompas.com - 02/03/2015, 15:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS
- Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/2/2015), diyakini sebagai pintu masuk negara memenuhi hak rakyat atas air sebagaimana amanat konstitusi. Namun, tanpa kerja keras pemerintah, serta didukung dana dan pengelolaan yang tepat sasaran, ketersediaan air minum justru terancam.

Saat ini, semua sungai besar di Indonesia tidak layak dijadikan sumber air baku untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. Di Jakarta, pencemaran sungai jauh di atas ambang batas yang disyaratkan. Bahkan, dari sekitar 807.000 pelanggan dari dua perusahaan air minum di Jakarta, hampir 300.000 tidak terlayani.

"Di sisi lain, tingkat kebocoran tinggi. Air baku tidak ada. Ini salah satu bentuk kelangkaan air," kata pendiri Indonesia Water Institute yang juga dosen Teknik Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Firdaus Ali, di Jakarta, Minggu kemarin. Itu terjadi bertahun-tahun, tetapi tidak pula tuntas teratasi.

Bertahun-tahun pula jutaan warga di kota besar dan sekitar Ibu Kota mengandalkan ketersediaan air bersih dari gerobak dorong yang dijual per jeriken. Ada juga yang mengandalkan air isi ulang atau membeli air minum dalam kemasan (AMDK) galon.

Salman Fauzi (23), pedagang air mineral galon di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengatakan, 30-40 galon air mineral di tokonya habis setiap tiga minggu. Bahkan, lebih cepat. "Pelanggan yang tak kebagian biasanya pergi ke depot air isi ulang," katanya.

Di kios Heru (26), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 20 galon air mineral habis kurang dari dua pekan. Tak jarang ia menunggu pesanan dari distributor karena banyaknya permintaan.

Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), volume penjualan setiap tahun di seluruh Indonesia meningkat. Pada 2013, penjualan mencapai 20,3 miliar liter, naik menjadi 23,9 miliar liter pada 2014. Adapun menurut data Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi), total volume air yang didistribusikan semua anggotanya 3,2 miliar liter yang mencakup 10 juta sambungan.

10.000 pengusaha

Berdasarkan data Asosiasi Pengusaha, Pemasok, dan Distributor Air Minum Indonesia, yang memayungi pengusaha air isi ulang, volume penjualan air mineral anggotanya diperkirakan 2,85 miliar liter. "Itu proyeksi kami karena sulit mendeteksi jumlah semua anggota," kata Budi Darmawan, sekretaris jenderal asosiasi itu. Saat ini, sekitar 10.000 pengusaha air isi ulang beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut Ketua Umum Aspadin Hendro Baroeno, masyarakat sebenarnya bebas memilih penyediaan air minumnya, menggunakan AMDK, air isi ulang, atau memasak sendiri. "Jika setelah putusan MK semua distop izinnya, berarti semua terhenti dan harus impor," katanya.

Sifat produksi AMDK, kata Hendro, satu hari habis untuk hari itu. Itulah penyebab pada Lebaran sering kali pelanggan kehabisan persediaan.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, memang tidak mungkin menggantikan langsung peran swasta yang sudah dimainkan selama ini setelah putusan MK. Namun, bukan berarti tidak ada kendali atas keterlibatan swasta.

Momentum negara

Pembatalan UU Sumber Daya Air diluluskan setelah uji materi diajukan PP Muhammadiyah; Al Jam'iyatul Wasliyah; Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan; Perkumpulan Vanaprastha; serta sejumlah tokoh, di antaranya Rachmawati Soekarnoputri, Fahmi Idris, Adhyaksa Dault, La Ode Ida, Amidhan, dan Marwan Batubara.

Pembatalan UU berikut enam peraturan pemerintah turunannya itu membawa konsekuensi, di antaranya hilangnya payung hukum swastanisasi air. Semua produksi setelah putusan MK hingga ada peraturan baru dikategorikan ilegal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Ogah Jawab Wartawan Soal Kasus TPPU, Windy Idol: Nyanyi Saja Boleh Enggak?

Nasional
Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Prabowo Janji Rekam Jejak di Militer Tak Jadi Hambatan saat Memerintah

Nasional
Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Laksma TNI Effendy Maruapey Dilantik Jadi Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung

Nasional
Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Prabowo Klaim Bakal Tepati Janji Kampanye dan Tak Risau Dikritik

Nasional
Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Pengacara Gus Muhdlor Sebut Akan Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Mencabut

Nasional
Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Prabowo Akui Demokrasi Indonesia Melelahkan tetapi Diinginkan Rakyat

Nasional
Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Tanggapi Wacana Penambahan Kementerian, PDI-P: Setiap Presiden Punya Kebijakan Sendiri

Nasional
BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

BNPB: Total 43 Orang Meninggal akibat Banjir di Sumatera Barat

Nasional
Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Megawati Kunjungi Pameran Butet, Patung Pria Kurus Hidung Panjang Jadi Perhatian

Nasional
PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

PDI-P Bentuk Komisi Bahas Posisi Partai terhadap Pemerintahan Prabowo

Nasional
Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

Nasional
Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Sekjen PDI-P: Bung Karno Tidak Hanya Milik Rakyat Indonesia, tapi Bangsa Dunia

Nasional
Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa “Rogoh Kocek” Pribadi untuk Renovasi Kamar Anak SYL

Nasional
Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Sebut Ada 8 Nama untuk Pilkada Jakarta, Sekjen PDI-P: Sudah di Kantongnya Megawati

Nasional
Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Gus Muhdlor Cabut Gugatan Praperadilan untuk Revisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com