Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Kabareskrim atas Simpang Siurnya Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 27/02/2015, 19:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sekitar 11 tahun mandek, kasus dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersangka pencuri sarang burung walet yang menjerat mantan polisi, Novel Baswedan, dibuka kembali oleh penyidik Bareskrim Polri. Di tataran publik, kesimpangsiuran kasus itu terjadi.

Informasi yang dihimpun Kompas.com menunjukkan, kasus yang menjerat Novel itu dibuat oleh polisi sendiri, bukan oleh korban atau keluarganya. Tidak hanya itu, Novel disebut-sebut tidak ada di lokasi penganiayaan. Tindak penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota reserse kriminal lainnya. Malahan, di lokasi kejadian ada Wakapolres Kota Bengkulu dan Kepala Bagian Operasional Polres Kota Bengkulu, atasan Novel.

Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa kabar yang beredar itu adalah salah. Dia pun menceritakan ulang kasus yang menjerat Novel.

"Dulu saat Novel jadi Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, dia melakukan penangkapan orang yang diduga pencuri sarang burung walet," ujar Budi di pelataran Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2015) petang.

Proses penyidikan para pelaku pencurian itu pun berlangsung. Saat mencari pengakuan dari para pelaku, lanjut Budi, Novel melakukan penganiayaan hingga salah satunya meninggal dunia. Bahkan, menurut Budi Waseso, Novel melepaskan tembakan ke pelaku.

"Saat itu ada upaya negosiasi untuk berdamai saja, anggap saja kelalaian tugas, seperti itulah lebih kurang. Namun, yang kemudian terjadi, keluarga korban menuntut," ujar Budi.

Kasus itu sempat mandek lama. Pada tahun 2012, Bareskrim Polri sempat membuka lagi kasus itu atas alasan desakan keluarga korban. Novel pun ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu, situasi politik Indonesia tengah ramai atas kisruh KPK versus Polri, dan Novel bertugas sebagai penyidik di KPK. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu meminta penundaan pengusutan kasus Novel atas alasan menepis isu kriminalisasi oleh Polri terhadap KPK. Kasus Novel pun disimpan kembali.

"Nah, sekarang ada desakan lagi dari keluarga korban untuk mengusut kasus itu. Jadi ya sudah, kita lanjutkan lagi," ujar dia.

Budi memastikan tidak menemui kesulitan dalam perampungan pemberkasan kasus Novel. Sebab, semua bukti dan saksi telah lengkap, yakni laporan rekonstruksi, keterangan 12 polisi anak buah Novel, serta keterangan pelaku pencuri sarang burung walet itu sendiri.

"Yang paling memberatkan itu keterangan para saksi. Anak buahnya kan banyak, semua bilang Novel melakukan penganiayaan. Selain itu, hasil visum korban dan hasil Puslabfor soal senjata dan proyektil di tubuh korban," ujar Budi.

Budi memastikan, kasus itu tepat jika ditangani oleh Polres Kota Bengkulu. Budi mengatakan, penyidik Bareskrim hanya dimintai bantuan untuk memeriksa Novel untuk pemberkasan tahap akhir sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Novel sendiri telah dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2015). Namun, dia mangkir atas instruksi ketua sementara KPK. Budi pun mengaku tidak masalah dengan hal itu. Penyidik akan memanggil ulang Novel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com