Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Apresiasi Indonesia Terkait Hak Hukum Warganya yang Divonis Mati

Kompas.com - 26/02/2015, 18:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait pemenuhan hak hukum Serge Atlaoui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi.

"Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Pemasyarakatan serta pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pasir Putih selalu mengabulkan permohonan kunjungan keluarga ataupun dalam rangka perlindungan konsuler Prancis," ujar Breuze di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Menurut dia, hal ini penting sebagai bagian dari tugas Prancis untuk melindungi setiap warga negaranya yang mengalami tuntutan hukum di luar negeri. Breuze menambahkan pihak Indonesia juga membuka kesempatan untuk berdialog terkait hukuman mati yang dijatuhkan kepada warganya.

"Dua minggu yang lalu saya bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan memberitahukan tentang pengajuan PK Atlaoui. Presiden Prancis Francois Hollande juga telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait hal ini," kata dia.

Pendapat senada juga diungkapkan istri Serge Atlaoui, Sabine Atlaoui yang berterima kasih atas pelayanan pihak Lapas Pasir Putih yang merawat suaminya dengan baik dan menciptakan suasana yang menyenangkan ketika dia membawa keempat anaknya berkunjung.

"Saya selalu disambut baik jika berkunjung ke lapas. Suami saya dalam keadaan sehat dan para petugas lapas juga bisa menciptakan suasana yang menyenangkan ketika saya membawa anak-anak. Saya berterima kasih untuk itu," ujar Sabine Atlaoui.

Sabine Atlaoui sendiri terakhir kali mengunjungi suaminya pada 2013. Dia mengaku jarang ke Indonesia karena kondisi ekonomi yang tidak mendukung sejak suaminya ditangkap kepolisian Indonesia pada 2005.

PK atas kasus Atlaoui telah diajukan pihak pengacara Atlaoui ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015 karena menduga hakim keliru dalam mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba dan dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com