Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri Didesak Periksa Kombes Viktor hingga Komjen Budi Waseso

Kompas.com - 25/02/2015, 15:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendatangi Mabes Polri, Rabu (25/2/2015). Mereka mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri Irjen Syafruddin segera menindaklanjuti laporan kesewenang-wenangan penyidik Bareskrim Polri ketika menangkap Bambang Widjojanto.

"Kami mendesak Kapolri, Kadiv Propam untuk menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI, memanggil Kombes Victor Simanjuntak, Kombes Daniel Bolly Tifaona dan penyidik Bareskrim," ujar salah satu anggota koalisi, Arif Nurfikri di sela-sela kedatangannya.

"Kami juga mendesak Kadiv Propam Polri memeriksa Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengingat kesalahan penyidik itu merupakan tanggung jawab dia sebagai atas tertinggi yang memberikan perintah untuk menangkap BW," lanjut dia.

Arif mengatakan, Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi Nomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 tertanggal 18 Februari 2015. Surat itu menyatakan bahwa penangkapan Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 lalu oleh penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus termasuk perbuatan maladministrasi. (Baca: Ombudsman: Penangkapan Bambang Widjojanto oleh Polri Maladministrasi)

Poin tersebut, ujar Arif, cocok dengan laporan yang telah dilayangkan oleh koalisi masyarakat sipil kepada Divisi Propam Polri, 18 Februari 2015 lalu. Saat itu Propam dijelaskan bahwa proses penangkapan BW merupakan salah satu bentuk kriminalisasi.

Arif menjelaskan, ada empat poin yang menunjukan bahwa penangkapan Bambang adalah malaadministrasi. Pertama, Bambang tidak dipanggil atau diperiksa terlebih dahulu sebelum ditangkap. Dari hasil investigasi dari Ombudsman pun disebutkan langkah penyidik itu hanya mengacu pada KUHAP tanpa mempertimbangkan prosedur penangkapan seperti yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Kedua, terdapat anggota Polri di luar nama penyidik tercantum dalam surat perintah penangkapan dan ikut serta dalam melakukan penangkapan Bambang. Polisi yang dimaksud yakni Kombes Victor Simanjuntak. Menurut catatan koalisi masyarakat sipil, Victor adalah perwira menengah Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol). (Baca: Peran Anak Buah BG dalam Penangkapan BW Dipertanyakan)

"Ketiga, administrasi penyidikan Bareskrim Polri tidak cermat, teliti dan hati-hati. Di dalam surat perintah penangkapan, ada kesalahan pada alamat tinggal Bambang. Selain itu tidak diuraikan pengenaan ayat secara rinci yang menunjukan peran Bambang sebagai pelaku tindak pidana," ujar Arif.

Adapun yang keempat, Bareskrim Polri tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Bambang atau kuasa hukumnya. Padahal, menurut Arif, BAP tersebut adalah hak tersangka sebagai dasar melakukan pembelaan di persidangan. Dia berharap Polri merespon cepat rekomendasi Ombudsman itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com