Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Pleidoi, Wali Kota Palembang dan Istrinya Saling Umbar Kata Mesra

Kompas.com - 23/02/2015, 17:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dituntut selama sembilan dan enam tahun penjara, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh pun membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Keduanya duduk di kursi pesakitan karena dianggap menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil.

Romi dan Masyitoh mengakui bahwa apa yang mereka lakukan merupakan kekhilafan. Mereka merasa terjebak oleh tekanan Muhtar Ependy, teman dekat Akil yang mengiming-imingi mereka kemenangan dalam sidang sengketa Pilkada Palembang di MK.

Tak hanya pembelaan yang mereka cantumkan dalam pleidoi. Romi dan Masyitoh juga menyelipkan penyesalan serta kata-kata mesra yang ditujukan kepada pasangannya. Romi menjadi yang pertama membacakan pleidoi berjudul "Saya pemenang Pilkada yang Terzalimi".

Dalam nota tersebut, Romi mengungkapkan bahwa tindakan Masyitoh yang menyuap Akil agar ia kembali menang dalam pilkada merupakan kekhilafan seorang istri demi suaminya. Menurut Romi, Masyitoh tidak ingin suaminya kalah dalam sidang sengketa karena dicurangi.

"Istri saya menceritakan bahwa ia telah memberikan uang kepada Muhtar Ependy, sisa uang dari SPBU, cek Mamat. Saya kaget karena (Masyitoh) tidak memberitahukan kepada saya," kata Romi.

Ternyata, lanjut Romi, Masyitoh mengaku tertekan karena Muhtar mengatakan bahwa pemohon lain pada sengketa pilkada itu juga memberi sejumlah uang ke Akil untuk dimenangkan. Ia mengatakan, pernyataan Masyitoh mengenai suap kepada Akil menjadi pukulan telak baginya.

"Masyitoh adalah istriku. Khilafnya adalah khilafku. Apa pun yang terjadi, dia akan tetap kupeluk di sisiku," ujar Romi membacakan pleidoinya.

"Kami akui khilaf ini, kami akui kehilangan banyak hal. Uang mengalir tidak jelas, kebebasan terampas, masa depan anak-anak kami tidak jelas. Maafkan istriku, Masyitoh tersayang. Ingat ingin ajak mama naik pikap putih. Kenangan kita akan selalu jadi yang terindah," lanjut dia.

Masyitoh pun membalas catatan mesra yang dibacakan sang suami di persidangan. Dalam pleidoinya yang berjudul "Karena Muhtar Ependy, Aku Berpisah dengan Suami dan Anak-anakku Tercinta" itu, Masyitoh mengaku bahwa penahanannya dan Romi membawa dampak kejiwaan yang buruk baginya.

"Inilah kekecewaan saya. Seharusnya sebagai istri saya mematuhi apa yang disampaikan oleh suami saya. Padahal suami saya tidak menggubris (permintaan Muhtar)," ujar Masyitoh.

Masyitoh mengaku menyesal karena perbuatannya telah menjauhkannya dari keluarga. Tidak hanya dari anak-anaknya, tetapi juga dari suaminya karena mereka ditempatkan di sel terpisah.

"Suami saya terus mencurahkan perhatian dan kasih sayang kepada saya meski terpisah selama tahanan. Laki-laki hebat dan sempurna di mata saya dan anak saya. Saya akan terus mencintaimu seumur hidup saya," kata Masyitoh.

Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana atau Pasal 21 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Romi dan Masyitoh didakwa menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Jaksa menyatakan bahwa suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih delapan suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com