Aziz mengatakan, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan telah diminta untuk membuat konsep panja tersebut. Ia berharap, proposal pembentukan panja dapat segera selesai dan dibawa ke pleno Komisi III dalam waktu dekat.
"Semoga masa sidang ketiga, pembentukan panja bisa terlaksana," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senin (16/2/2015).
Aziz mengatakan, DPR tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Abraham saat bertemu dengan politisi PDI Perjuangan. Menurut dia, wewenang DPR hanya sebatas pada pembentukan Panja saja.
"Kode etik itu kewenangan KPK," katanya.
Sementara itu, Aziz mengatakan, Komisi III tidak menutup kemungkinan memanggil Abraham untuk dimintai keterangan terkait pertemuan tersebut. Saat ini, kata dia, materi untuk pemanggilan Abraham masih disusun berdasarkan keterangan yang telah diperoleh Komisi III.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.