Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri dengan Sidik Jari Biometrik

Kompas.com - 12/02/2015, 20:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri mengatakan, Kemenaker menerbitkan aturan baru untuk mengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dengan KTKLN elektronik atau e-KTKLN yang menggunakan metode sidik jari biometrik dan terhubung dengan  Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2015 tentang Tata Cara Pemberian e-KTKLN.

Menurut Hanif, aturan mulai berlaku dalam tiga bulan mendatang. Dengan demikian, masih ada masa transisi untuk digunakan sebagai persiapan bagi BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri beserta KBRI/KJRI dalam penerapannya.

“Dengan penerapan e-KTKLN ini kita tunduk pada perintah Presiden untuk menghapus KTKLN sesuai aspirasi TKI. Namun, kita juga tunduk pada amanat Undang-Undang 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,” ujar Hanif di Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Inti dari penerbitan Permenaker baru ini adalah perubahan paradigma dalam penerapan KTKLN. Dalam paradigma yang  dulu, TKI wajib memiliki KTKLN. Namun, sekarang paradigmanya diubah, sebab negara yang wajib menyediakan KTKLN,

“Negara wajib menyediakan KTKLN karena intinya KTKLN itu adalah data yang dibutuhkan negara dalam rangka untuk memastikan adanya perlindungan terhadap TKI di luar negeri,“ kata dia.

Hanif melanjutkan, pembuatan e-KTKLN diproses pada saat TKI ikut PAP di lokasi penyelenggaraan PAP (Pembekalan Akhir Pemberangkatan). Hal ini menyebabkan pembuatan E-KTKLN lebih terawasi, karena pada saat PAP ada unsur BP3TKI, TKI, PPTKIS, DInas Tenaga Kerja, BLKLN dan pihak lainnya.

“Selama ini kan KTKLN diproses sebelum TKI terbang, di konter-konter di bandara atau di BP3TKI sehngga menyebabkan terjadinya situasi yang rawan pungli pada TKI. Ini yang kita ubah sehingga pungli bisa diberantas,” ujar Hanif.

Selama ini sering terlontar adanya keluhan terkait praktik pungli dalam pembuatan KTKLN. Padahal sebenarnya penerapan KTKLN memiliki unsur pelayanan negara bagi TKI sekaligus kewajiban TKI untuk memiliki KTKLN sebagai syarat bekerja di luar negeri.

“Dengan adanya e_KTKLN ini keluhan pungli pembuatan KTKLN bisa dihentikan. Namun memang  terkadang di lapangan ada kesalahpahaman saat membuat KTKLN itu harus membayar. Padahal sebenarnya itu biaya untuk membayar asuransi yang diwajibkan. Itukan esensinya berbeda antara KTKLN dan biaya asuransi,” kata dia.

Dalam Permenaker baru ini pun diatur bagi eks –TKI atau TKI yang ingin kembali bekerja ke luar negeri, maka tidak perlu lagi mengurus KTKLN di BP3TKI atau di Counter-counter yang ada di bandara.

“Bagi eks TKI, saat tanda tangan perpanjangan kontrak cukup datang ke Atase Naker/KBRI. Ini tentunya akan mempermudah bagi TKI dan PPTKIS,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com