Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Emir Moeis Tak Tahu Ada Tawaran Keringanan Hukum dari Abraham Samad

Kompas.com - 11/02/2015, 15:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi PDI Perjuangan, Emir Moeis, mengaku tidak mengetahui soal keringanan hukuman yang diduga diberikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus korupsi yang menimpanya.

"Saya tidak tahu, saya baru tahu setelah baca 'Rumah Kaca' ('Rumah Kaca Abraham Samad', artikel di Kompasiana)," ujar Emir, seusai diperiksa selama lebih kurang lebih lima jam di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Emir mengatakan bahwa ia tidak pernah merasa vonis yang dijatuhkan kepadanya telah mendapat keringanan. Menurut Emir, dia justru merasa bahwa ia menjadi korban dan menerima vonis yang sangat berat.

"Orang bilang vonis saya ringan, bagi saya ini sangat berat," kata Emir.

Pemeriksaan terhadap Emir diduga terkait pelaporan LSM KPK Watch, yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham dilaporkan terkait dugaan pertemuan yang ia lakukan dengan politisi PDI-P. (Baca: Politisi PDI-P Emir Moeis Diperiksa Bareskrim Polri untuk Laporan terhadap Samad)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengungkapkan kisah pertemuannya dengan Abraham Samad pada Pilpres 2014 lalu. Pertemuan tersebut, menurut Hasto, terkait keinginan Abraham Samad untuk menjadi calon wakil presiden bagi PDI-P.

Hasto juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Abraham Samad mengatakan bahwa ia berperan dalam keringanan vonis hukum bagi kader PDI-P Emir Moeis yang tersangkut korupsi. (Baca: Bersaksi di Sidang Praperadilan, Hasto Kembali Sebut Abraham Geram kepada Budi Gunawan)

Namun, salah satu kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Catharina Muliana Girsang, menilai, kesaksian yang disampaikan Hasto di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, Selasa (10/2/2015), bukan fakta yang bisa menguatkan posisi pemohon.

"Itu hanya asumsi saja," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015) siang. (Baca: KPK: Hasto Hanya Berasumsi di Sidang Praperadilan Budi Gunawan)

Pasalnya, kata dia, Hasto tidak mengetahui bagaimana prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Hasto juga tidak mengetahui bukti apa yang dimiliki KPK sehingga bisa menetapkan Budi sebagai tersangka.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap kader PDI-P, Izedrik Emir Moeis, yang dijerat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com