Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Gratifikasi di Kementerian ESDM, KPK Periksa Jero Wacik

Kompas.com - 11/02/2015, 12:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, sebagai saksi dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.

Jero akan diperiksa sebagai saksi bagi Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Waryono Karno, Rabu (11/2/2015).

Jero tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB, menumpang mobil Nissan Hitam bernomor polisi B 104 TJW. Ia mengaku kooperatif dengan proses hukum sehingga bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Saya berusaha dan terus akan kooperatif terhadap kasus hukum ini," ujar Jero setibanya di gedung KPK, Jakarta.

Jero mengatakan, kepatuhannya terhadap hukum diperlihatkannya dengan langsung mundur dari jabatannya sebagai menteri saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jero merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

"Setelah itu setiap dipanggil KPK sudah beberapa saya selalu hadir. Jadi ini bentuk ketaatan hukum saya sebagai warga negara," kata Jero.

Kali ini merupakan panggilan kedua Jero sebagai saksi Waryono. Jero tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pekan lalu karena menurut dia surat panggilan itu diterimanya terlalu mendadak.

Jero mengatakan, surat panggilan baru diterimanya pada 3 Februari 2015 pukul 21.00 WIB, sementara pemeriksaannya dijadwalkan pada 4 Februari 2015.

"Malam itu saya sudah siap-siap mau tidur, tahu-tahu ada panggilan itu untuk hadir memberikan kesaksian untuk kasus pak WK," kata Jero.

Setelah itu, Jero langsung menghubungi kuasa hukumnya dan menyatakan bahwa ia belum siap diperiksa karena persiapannya terlalu singkat. Oleh karena itu, kata Jero, mereka sepakat untuk meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaannya.

Penetapan Waryono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam kasus ini, Waryono diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.

Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

KPK juga menjerat Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM. Dalam kasus ini, diduga tindak pidana korupsi yang dilakukan Waryono menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com