Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Anggap Praperadilan Budi Gunawan Prematur

Kompas.com - 09/02/2015, 16:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap pihaknya bersifat prematur. Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, mengatakan, kewenangan lembaga praperadilan sangat terbatas, yakni mengenai sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan sah tidaknya penyitaan.

"Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan, termohon (KPK) belum melakukan upaya paksa apa pun atas diri pemohon (Budi Gunawan), baik berupa penangkapan, penahanan, dan lain-lain," ujar dia di dalam persidangan, Senin (9/2/2015).

Seharusnya, lanjut Rasamala, praperadilan itu diajukan ke pengadilan, baru dapat diajukan setelah KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, dan penyitaan yang mengakibatkan kerugian dan membutuhkan rehabilitasi.

Rasamala juga mengkritik dasar hukum pihak Budi mengajukan praperadilan, yakni Pasal 95 ayat (1) dan (2) KUHAP. Intinya, pihak Budi menginterpretasikan kata "tindakan lain" dalam pasal tersebut sebagai dasar hukum mempraperadilankan KPK. Rasamala menilai, interpretasi kuasa hukum Budi salah. Kata "tindakan lain" yang masuk ke dalam obyek praperadilan bersifat terbatas, yakni memasuki rumah, penggeledahan, penyitaan yang tidak sah menurut hukum, termasuk penahanan tanpa alasan.

Rasamala pun menegaskan bahwa KPK belum melakukan "tindakan lain" itu terhadap Budi seusai ditetapkan menjadi tersangka. "Berdasarkan uraian itu, permohonan praperadilan terhadap termohon tidak tepat karena prematur dan oleh karenanya, permohonan itu haruslah ditolak," ujar dia.

Sekadar gambaran, Pasal 95 ayat (1) menyebutkan, "Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan (ayat 1)."

Sementara itu, ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus di sidang peraperadilan."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Indonesia Dukung Pembentukan Global Water Fund di World Water Forum Ke-10

Nasional
Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Waisak 2024, Puan Ajak Masyarakat Tebar Kebajikan dan Pererat Kerukunan

Nasional
Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak, Harap Kedamaian Selalu Menyertai

Nasional
Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Kementerian KKP Bantu Pembudidaya Terdampak Banjir Bandang di Sumbar

Nasional
Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Jokowi Bakal Jadi Penasihatnya di Pemerintahan, Prabowo: Sangat Menguntungkan Bangsa

Nasional
Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah 'Presidential Club', Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah "Presidential Club", Prabowo: Enggak Usah Bikin Klub, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com