JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara pertama terkait Ketua KPK Abraham Samad. Namun, status Abraham masih terlapor dan belum meningkat menjadi tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Kamis (5/2/2015) kemarin. Materi gelar perkara ialah keterangan 12 saksi dan barang bukti.
"Sudah ada rekomendasi kepada penyidik dari gelar perkara tersebut. Penyidik berjanji akan segera melengkapinya," ujar Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2/2015) siang.
Kendati demikian, Rikwanto tidak dapat membeberkan rekomendasi kepada penyidik hasil dari gelar perkara tersebut. Dia mengatakan, rekomendasi tersebut bersifat rahasia dan hanya dibuka untuk penyidik saja.
Rikwanto mengatakan, setelah penyidik melakukan rekomendasi hasil gelar perkara itu, bukan tidak mungkin langkah selanjutnya adalah memanggil Abraham Samad untuk diperiksa.
"Memang belum dijadwalkan. Kita menunggu penyidik melakukan rekomendasi dari hasil gelar perkara kemarin," ujar Rikwanto.
Sprindik untuk Abraham telah terbit. Sprindik itu berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015) lalu.
Dia melaporkan pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik. Pertemuan itu diduga terkait keinginan Abraham menjadi calon wakil presiden dan menawarkan "bantuan hukum" bagi seseorang yang tengah tersangkut kasus korupsi. (Baca: Hasto Sebut Abraham Tawarkan "Bantuan Hukum" asal Jadi Cawapres Jokowi)
Polri menyebut, jika terbukti, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.