JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Nurul Arifin, menyesalkan langkah kubu kepengurusan Agung Laksono yang mengajukan kasasi dan menempuh jalur mahkamah partai setelah gugatan mereka tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurul menilai keluarnya putusan tersebut sebagai awal bersatunya kembali Partai Golkar. Dengan begitu, kubu Aburizal dapat menyusun kepengurusan dengan mengakomodasi kubu Agung. Hal itu sesuai kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat oleh kedua kubu.
"Tapi kita tidak boleh lupa diri karena gugatan ini dari keluarga Golkar sendiri dan saat ini masih ada langkah yang ditempuh, yaitu kasasi dan mahkamah partai," kata Nurul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2015) siang.
Dia mengatakan, keputusan kasasi itu setidaknya akan kembali memperpanjang ketidakjelasan status Partai Golkar hingga dua bulan ke depan. Menurut Nurul, gugatan yang diajukan oleh kelompoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan keluar pada 10 Februari 2015.
"Pada dasarnya kami ingin mereka (kubu Agung) kembali dan legowo dan membangun Partai Golkar," ucap Nurul.
Pengurus DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/ PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.
Dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono niet ontvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.