Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Pilkada Sudah Diteken Jokowi, Revisi Dapat Segera Dibahas

Kompas.com - 02/02/2015, 20:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah menjadi undang-undang, Senin (2/2/2015). Setelah diteken presiden, maka undang-undang Pilkada resmi masuk menjadi lembaran negara.

“Presiden hari ini menandatangani UU Pilkada yang sebelumnya merupakan perppu yang disetujui DPR pagi ini diteken,” ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di istana kepresidenan, Senin malam.

Andi menjelaskan, setelah undang-undang itu masuk dalam lembaran negara, maka UU Pilkada bisa langsung direvisi oleh DPR. Tahap perubahan sejumlah pasal dalam UU Pilkada itu akan dibahas malam ini juga oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama dengan mitra kerjanya, Komisi II DPR. Di dalam rapat itu, lanjut Andi, pemerintah bersama DPR juga akan membicarakan soal alokasi anggaran untuk pelaksanaan pilkada 2015.

Diharapkan, revisi UU Pilkada ini bisa rampung pada 17 Februari 2015.

Sebelumnya, Komisi II DPR menjamin revisi Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota selesai dalam waktu tiga pekan. DPR akan membatasi revisi hanya beberapa pasal krusial. Pasal-pasal krusial tersebut, antara lain, mengatur jadwal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak dan hanya untuk kepala daerah tanpa wakil.

DPR mempertimbangkan usulan Komisi Pemilihan Umum untuk menata ulang jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak. Komisi II mempertimbangkan usul KPU mengundur jadwal pilkada serentak tahap pertama dari tahun 2015 menjadi 2016 dan memajukan tahap kedua dari tahun 2018 menjadi 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com