Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Sarpin Rizaldi itu digelar di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji, SH.
Tidak tampak aktivitas apa pun di ruangan sidang tersebut. Rosani, petugas IT PN Jaksel, mengatakan, molornya sidang karena pihak tergugat, yakni KPK, belum hadir di PN Jaksel. Sementara pihak kuasa hukum Budi Gunawan dan hakim telah hadir sejak pagi.
"Tinggal menunggu perwakilan dari KPK," ujar Rosani.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Lalu Budi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.