Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Budi Gunawan, dari "Jurus Mabuk" hingga Kesimpangsiuran Tribrata I

Kompas.com - 02/02/2015, 07:05 WIB
Bayu Galih

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Hari ini, Senin (2/2/2015), akan menjadi saat-saat yang menentukan dalam karier Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Gunawan berusaha melawan. Melalui kuasa hukumnya, Kepala Lembaga Pendidikan Polri ini mengajukan praperadilan, yang akan dilaksanakan hari ini, mulai pukul 09.00.

Pihak kuasa hukumnya mengajukan praperadilan karena mempermasalahkan proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Penetapan tersangka itu dianggap janggal. Terlebih lagi, penetapannya dilakukan oleh KPK sehari sebelum proses uji kelayakan terhadap Budi sebagai calon kepala Polri berlangsung di DPR.

Kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi, yakin kliennya akan menang dalam gugatan praperadilan. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan di lembaga antikorupsi tersebut. (Baca: Di Sidang Praperadilan Budi Gunawan, Polri Akan Ungkap Borok KPK)

"Saya akan lakukan surprise luar biasa. Di antaranya, ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich di Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

"Jurus mabuk"

Namun, menurut pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, praperadilan yang ditempuh Budi Gunawan dianggap keliru dan tidak memiliki dasar hukum. Denny menjelaskan, dalam Pasal 77 KUHAP tentang Praperadilan menyebutkan, "praperadilan adalah langkah pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan".

Selain itu, praperadilan juga ditempuh jika proses hukum mengakibatkan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

"Dasar hukum yang diajukan Budi Gunawan untuk mengajukan praperadilan tidak ada, seperti jurus pendekar mabuk," ujar Denny.

Namun, Denny menilai, Presiden Joko Widodo terjerat dengan "jurus pendekar mabuk" tersebut. Sebab, selama ini, Jokowi memang terkesan "menggantung" pencalonan Budi Gunawan hingga ada keputusan hukum yang jelas, salah satunya adalah praperadilan yang dilakukan Budi Gunawan. Karena itu, Jokowi belum juga melantik Budi Gunawan walaupun sudah mendapat persetujuan DPR.

Mengenai pencalonan Budi Gunawan, Denny Indrayana pun meminta Presiden untuk secara tegas membatalkannya. Menunda pelantikan, sebut Denny, sama saja seperti menggantungkan inti persoalan.

"Pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri adalah kewenangan Presiden. Itu bermakna, pengusulan atau pembatalan usulan juga kewenangan Presiden," ucap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.

Denny dengan yakin juga mengatakan, gugatan praperadilan Budi Gunawan akan sulit diterima pengadilan. "Sudah jelas penetapan tersangka bukan obyek praperadilan, jadi tidak bisa dipraperadilankan," ujar Denny saat dihubungi, Jumat (30/1/2015) malam.

Kalaupun gugatan itu dimenangkan oleh hakim, kata Denny, hasilnya kemungkinan akan diajukan ke kasasi. Proses ini membutuhkan waktu kira-kira tiga bulan hingga putusan di Mahkamah Agung keluar atau paling cepat pada 27 April. (Baca: Praperadilan Sulit Dikabulkan, Jokowi Diminta Batalkan Pelantikan Budi Gunawan)

Opsi lain Istana

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkap, saat ini sudah ada wacana penggantian Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri meski praperadilan belum berjalan. Menurut Andi, wacana penggantian calon kepala Polri telah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kepada Presiden Joko Widodo. (Baca: Di Istana, Muncul Wacana Penggantian Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Jokowi Disebut Berpotensi Masuk Partai Lain Usai Bobby Gabung Gerindra

Nasional
Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Jokowi Minta Pembangunan Jalan-Jembatan Darurat di Daerah Terdampak Banjir Sumbar Segera Tuntas

Nasional
Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Kompolnas Yakin Polisi Bakal Bekuk 3 Buronan Pembunuhan “Vina Cirebon”

Nasional
Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Menkes Sebut Efek Samping Vaksin AstraZeneca Terjadi di Wilayah Jarang Kena Sinar Matahari

Nasional
PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

PKS Terbuka Usung Anies dalam Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Singgung Sejumlah PTN Terkait UKT, Kemendikbud: Justru UKT Rendah Tetap Mendominasi

Nasional
Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Dewas KPK Belum Diperiksa Bareskrim Terkait Laporan Nurul Ghufron

Nasional
Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Jokowi Berharap Meninggalnya Presiden Iran Tak Pengaruhi Harga Minyak Dunia

Nasional
Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta soal Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com