Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Cari Celah Hukum Loloskan Bus Tingkat "Tahir Foundation"

Kompas.com - 31/01/2015, 18:19 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencari celah hukum untuk meloloskan lima unit bus tingkat sumbangan Tahir Foundation yang hingga saat ini masih terhambat di Kementerian Perhubungan.

Oleh karena itu, ia pun berencana mendiskusikan perihal ini dengan Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit.  "Saya lagi mau ketemu sama Pak Danang Parikesit karena ternyata Gubernur DKI Jakarta bisa membuat aturan diskresi untuk operasional bus," kata Basuki, di Putri Duyung Ancol Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2015). 

Sebelumnya lima unit bus tingkat bermerek Mercedes Benz itu terganjal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Kementerian Perhubungan memandang kelima bus tingkat merek tersebut menggunakan chasis (kerangka) untuk bus maxi bukan untuk bus tingkat. Dengan chasis  yang lebih kecil, berat bus tersebut pun semakin ringan. Sehingga tidak memenuhi standar PP Nomor 55 Tahun 2012.

Adapun spesifikasi yang terdapat dalam PP tersebut di antaranya, berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatan (JBB) paling sedikit 21.000-24.000 kilogram; panjang keseluruhan sekitar 9 ribu milimeter hingga 13.500 mm; lebar keseluruhan tidak lebih 2.500 mm; dan tinggi bus tingkat tidak lebih dari 4.200 mm.

"Kalau chasis-nya beda, saya sudah bilang ke Kemenhub, berarti seharusnya seluruh Kopaja dan Kopami tidak boleh jalan, karena chasis mereka itu chasis truk. Makanya aku lagi cari celah hukumnya, kalau ketemu Pak Danang, saya tanya ada enggak celah hukum Gubernur DKI untuk mengizinkan bus beroperasi, kalau ada (celah hukum), (Kemenhub) izinin (bus tingkat) beroperasional dong," kata Basuki kesal. 

Bukti Gubernur bisa membuat aturan diskresi atas operasional bus itu, lanjut Basuki, perihal kasus transjakarta. Seharusnya, menurut Basuki, tidak boleh ada transjakarta yang beroperasional di Jakarta. Sebab, transjakarta juga tidak sesuai dengan PP tersebut.

"Berat transjakarta itu 31 ton lho, tapi boleh jalan? Makanya ada aturan dibuat khusus dari Gubernur, saya berarti bisa bikin dong (aturan) khusus agar bus ini beroperasi di jalur lambat rute pembatasan motor," kata Basuki.

baca juga: Ini Jawaban Kemenhub atas Kemarahan Ahok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com