JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mempersoalkan pencabutan laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. Menurut dia, pencabutan itu merupakan hak pelapor.
"Karena sudah dicabut, ya sudah. Masa kita paksakan orang melapor. Melapor lalu tarik kembali laporannya ya kan tidak bisa kita paksakan," kata Prasetyo di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (28/1/2015).
Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung langsung melakukan kajian mendasar setelah mendapat laporan dari kuasa hukum Budi. Namun, kini proses pengkajian itu telah dihentikan. "Karena sudah ditarik kembali, ya selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Budi melalui kuasa hukumnya sempat melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau melakukan pembiaran. Laporan itu dicabut pada pekan lalu.
"Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan telah mencabut pelaporan terhadap pimpinan KPK. Jadi tidak ada yang diproses," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony Spontana seperti diberitakan Tribunnews.com, Jumat (23/1/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.