Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon: Jokowi Menyalahi Prosedur jika Tunjuk Badrodin Jadi Plt Kapolri

Kompas.com - 19/01/2015, 12:26 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa penunjukan Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Polri harus atas persetujuan DPR RI. Menurut Fadli, Presiden Joko Widodo membuat kesalahan jika penunjukan Plt Kapolri itu tidak melewati mekanisme dan proses di parlemen.

"Kalau memang itu betul Plt, itu menyalahi prosedur karena Plt harus persetujuan DPR," kata Fadli, saat dijumpai di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Fadli mengatakan, masalah tidak akan terjadi jika Badrodin tidak ditunjuk sebagai Plt Kapolri. Terlebih, proses di DPR terkait uji kelayakan dan kepatutan calon kapolri Komjen Budi Gunawan telah selesai dilakukan.

"Penunjukan Plt harus melalui proses lagi di DPR, menyetujui atau tidak," ujarnya.

Selanjutnya, kata Fadli, Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan terkait nasib Budi Gunawan. (Baca: Jokowi Diminta Pastikan Sampai Kapan Badrodin Jadi Plt Kapolri)

"Apakah sekarang Presiden akan melantik (Budi) atau tidak. Presiden harus segera ambil keputusan supaya tidak terlalu lama ada ketidakpastian. Apakah ditunda sehari, seminggu, setahun, atau tidak ada batas waktunya," ujar Fadli.

Presiden Jokowi memutuskan menunda melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Keputusan itu diberikan meski Budi telah melalui semua tahapan untuk menduduki jabatan tersebut, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Penundaan dilakukan karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Badrodin Haiti yang sebelumnya adalah Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com