Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Budi Gunawan, PDI-P Sebut Ada Pihak yang Bermain di Air Keruh

Kompas.com - 16/01/2015, 09:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut adanya pihak yang menjadi otak di balik kekisruhan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

"Kami dengar, ada pihak yang melihat pilpres lalu, yang tidak menjadi bagian dari calon menteri, ya itu. Kami dengar itu," ujar Hasto di rumah Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/1/2015) dini hari.

Hasto menegaskan, dirinya tidak main-main dengan tuduhan tersebut. Hanya, dia bersikeras menolak menyebutkan siapa yang dimaksud. Hasto melihat pihak-pihak tersebut ingin membenturkan institusi Polri dengan lembaga eksekutif dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imbasnya ialah merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

Ia menyayangkan situasi itu. Sebab, mestinya Polri dan KPK sejalan dengan garis politik dan hukum Presiden. (Baca: Gerindra: Ini "Game", Jokowi Berhadapan KPK atau Interpelasi DPR)

"Artinya, saat Presiden mengambil keputusan, semua sudah harusnya menghormati. Kita harap jangan ada pihak yang coba memancing di air keruh-lah" ujar dia.

Hasto menegaskan bahwa pencalonan Budi Gunawan tidak akan tersandung politisasi. Dia yakin seusai dinyatakan layak oleh DPR RI dalam fit and proper test, beberapa waktu lalu, Budi Gunawan akan menjadi Kapolri yang baru. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com