Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Khawatir Hubungan dengan Polri Tak Harmonis jika Budi Gunawan Tetap Dilantik

Kompas.com - 15/01/2015, 21:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja meminta agar pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri dibatalkan. Ia khawatir, hubungan KPK dengan Polri menjadi tidak harmonis seiring penetapan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Kami khawatir berdampak pada kinerja KPK karena banyak kegiatan pencegahan kami ke daerah yang mendapat dukungan dari Polri," ujar Adnan, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Adnan mengatakan, saat ini hubungan KPK dengan Polri terjalin kerja sama yang baik. Ia berharap, jangan sampai giat KPK seperti penggeledahan dan penyitaan terhadap Budi selaku Kapolri akan menimbulkan gesekan antara kedua instansi tersebut.

"Bayangkan, kalau diteruskan (dilantik) dan kami menggeledah, menyita terkait pribadi seorang Kapolri yang jadi tersangka, kan dikira kita melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan," kata Adnan.

Oleh karena itu, kata Adnan, KPK mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pelantikan tersebut. Jika tidak, hal-hal yang dikhawatirkan KPK itu kemungkinan akan terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri untuk menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. Persetujuan itu tetap diambil dalam sidang paripurna, Kamis (15/1/2015), meski pun Budi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi. Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon kepala Polri dilanjutkan setelah Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara itu, sembilan fraksi lainnya berpendapat proses seleksi harus tetap dilanjutkan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com