Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: AirAsia Segera Bayar Kompensasi, Jangan Dicicil-cicil

Kompas.com - 08/01/2015, 11:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
 — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengingatkan maskapai AirAsia untuk memberikan dana kompensasi bagi ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501 yang sudah teridentifikasi. Ia meminta pembayaran tidak dilakukan dengan dicicil.

"AirAsia segera membayar (kompensasi). Jangan dicicil-cicil. Penumpang beli tiket juga enggak dicicil-cicil juga kan. Ini catatan bagi AirAsia," ujar Yuddy di Kompleks Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/1/2015).

Yuddy meminta pihak AirAsia menyerahkan uang kompensasi kepada keluarga korban selambat-lambatnya tujuh hari setelah jenazah berhasil diidentifikasi oleh tim Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Kendati demikian, dia juga meminta pihak AirAsia memvalidasi data ahli waris korban dengan baik. Yuddy tidak mau uang kompensasi korban kecelakaan pesawat itu malah jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Untuk mendapat data ahli waris yang faktual, kami minta Polda Jawa Timur membantu mengidentifikasi validitas ahli waris bekerja sama dengan pemerintah kota setempat lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil-nya," ujar Yuddy.

Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko sebelumnya menegaskan, pihaknya tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 terkait pemberian kompensasi bagi keluarga korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501. (Baca: Presdir: AirAsia Akan Tunduk pada Aturan Terkait Kompensasi)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, "Penumpang yang meninggal dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 1.250.000.000 per penumpang".

Kepada sebagian keluarga korban, AirAsia sudah memberikan sebagian dana kompensasi, yakni sebesar Rp 300 juta. Uang itu disebut untuk membantu keluarga korban yang menghadapi kesulitan keuangan. (Baca: Ini Penjelasan AirAsia soal Pemberian Rp 300 Juta untuk Keluarga Korban)

Namun, ada pula keluarga korban yang menolak tawaran tersebut. (Baca: "Anak-Cucu Saya Saja Belum Ketemu, Sudah 'Nawarin' Uang...")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com