Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Aksi KPK Menangkap Tangan Pejabat Daerah di Tahun 2014

Kompas.com - 26/12/2014, 19:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak hentinya mengincar koruptor secara gerilya. Jika koruptor terlalu licin dan tidak kooperatif, maka operasi tangkap tangan menjadi langkah andalan KPK.

Operasi tangkap tangan oleh petugas KPK di tahun 2014 didominasi oleh kepala daerah dan pejabat daerah lainnya. Jika pada tahun sebelumnya OTT didominasi oleh pegawai negeri sipil dan penegak hukum, tahun ini hampir semua hasil tangkap tangan KPK sekelas gubernur dan bupati.

Para pejabat tersebut kemudian dinonaktifkan atau diberhentikan dari posisinya. Berikut pejabat daerah yang terjaring operasi tangkap tangan KPK selama tahun 2014:

1. Bupati Bogor Rachmat Yasin

KPK menangkap tangan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada 7 Mei 2014 di Perumahan Yasmin, Bogor. Tidak hanya Yasin yang diboyong KPK pada malam itu. Petugas KPK juga membawa Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap, beserta tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Setelah pemeriksaan selama hampir 24 jam, KPK melepaskan tujuh orang yang tertangkap tangan serta langsung menetapkan Yasin, Zairin, dan Yohan sebagai tersangka. Penetapan ketiganya sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.

Pada 27 November 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Yasin selama lima tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun. Ia dianggap terbukti menerima suap dari Yohan sebesar Rp 4,5 miliar terkait proses konversi hutan lindung menjadi lahan untuk perumahan milik pengembang PT Bukit Jonggol Asri.

Yasin telah mengundurkan diri dari jabatannya pada September 2014. Namun baru awal Desember lalu Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat pemberhentiannya sebagai Bupati Bogor secara tidak hormat.

2. Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk

Bupati nonaktif Biak Numfor Yesaya Sombuk ditangkap tangan oleh penyidik KPK di sebuah hotel di Jakarta pada 16 Juni 2014. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan pengusaha bernama Teddy Renyut, Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak berinisial Y, dua sopir, dan seorang ajudan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK langsung menetapkan Yesaya dan Teddy sebagai tersangka, serta membebaskan empat orang lainnya yang sempat diamankan tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dalam proyek pembangunan tanggul laut di Biak pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Yesaya. Ia terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014.

3. Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah

KPK langsung menetapkan Bupati nonaktif Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang dan pencucian uang setelah ditangkap tangan KPK pada 17 Juli 2014 malam hingga 18 Juli 2014 dini hari.

Saat itu, KPK mengamankan tujuh orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, Nurlatifah, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer. Sekitar pukul 01.46 WIB, petugas KPK baru mengamankan Ade setelah mengikuti acara safari Ramadhan dan langsung digelandang ke KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com