Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Terpidana Korupsi Menuai Kecaman, Ini Tanggapan Dirjen Pemasyarakatan

Kompas.com - 26/12/2014, 03:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat anti-korupsi menyesalkan dan mempertanyakan langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 49 terpidana kasus korupsi. Padahal, sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan tidak akan memberikan remisi kepada narapidana kasus korupsi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Handoyo Sudrajat kemudian menanggapi sikap yang ditunjukkan pegiat anti-korupsi.

"Itu karena prosesnya belum selesai. Beliau (Menkumham) tahu kok," kata  melalui telepon, Kamis (25/12/2014), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam rangka Hari Raya Natal, 25 Desember 2014 hari ini, Ditjen PAS Kemenkumham melansir persetujuan pemberian remisi kepada 9.068 warga binaan se-Indonesia. Sebanyak 49 narapidana kasus korupsi turut menikmati pemberian hak remisi tersebut dan dua narapidana di antaranya langsung bebas. (Baca: Dapat Remisi Natal, Dua Terpidana Korupsi di Papua Bebas)

Pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi itu menuai kecaman dari ICW. Menurut peneliti ICW Emerson Yuntho, ucapan Yasonna bertolak belakang dengan data yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Berdasarkan data tersebut, terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I dengan pengurangan masa tahanan. Sementara dua narapidana kasus narkotika di Papua dinyatakan bebas.

Sedangkan terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 31 narapidana korupsi.

"Koordinasi di lingkungan kementerian payah. Ini ada beda pernyataan Menkumham dengan Dirjen Pas. Kayak ada dualisme, kebijakan menteri dan kebijakan Dirjen Pas," kata Emerson. (Baca: ICW: Menkumham Harus Anulir Remisi Natal Koruptor)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com