Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Enggan Asal Ancam Beri Sanksi PNS Bandel

Kompas.com - 25/12/2014, 16:36 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak akan asal mengancam untuk memberi sanksi pegawai negeri sipil (PNS) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI terkait maraknya minimarket di ibu kota. Menurut dia, tak sedikit oknum PNS yang bermain dalam pemberian izin yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. 
 
"Cara berpikirnya kita itu jangan sedikit-sedikit kasih sanksi, sedikit-sedikit kasih sanksi. Konteksnya itu menegakkan aturan, bukan untuk mencari musuh," kata Djarot di rumah dinas di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2014). 
 
Menurut dia, lebih baik pimpinan melihat terlebih dahulu konteks permasalahannya sebelum mengambil keputusan. Ia pun lebih menyenangi pendekatan dengan cara pembinaan maupun komunikasi bersama SKPD DKI. 
 
Senada dengan Djarot, sang istri, Happy Farida pun mengaku tidak akan memberi sanksi kepada para kader PKK yang kurang mengontrol warga-warga di lingkungan sekitarnya. Sebagai Wakil Ketua Tim Penggerak PKK DKI Jakarta, kata Happy, ia lebih menekankan komunikasi daripada harus menegakkan sanksi.

Meski demikian, lanjut dia, kader PKK memiliki tanggung jawab untuk melayani balita, ibu-ibu, dan lansia dengan mengaktifkan posyandu dan taman aktif layak anak.

"Kader PKK itu kan ibu-ibu yang sukarela bekerja tidak dibayar. Kalau diberi sanksi, kok ya kejam banget. Yang penting komunikasi saja pendekatan dengan bertanya alasan yang membuat kader PKK itu kurang mengontrol dan mengawasi warga. Kader PKK itu perlu dihargai," ujar Happy. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com