Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pasal yang Direvisi dalam UU MD3

Kompas.com - 05/12/2014, 21:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - DPR akhirnya mengesahkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam sidang paripurna, Jumat (5/12/2014) malam. Meski melalui proses panjang, pengesahannya berjalan mulus tanpa perdebatan. Seluruh anggota DPR yang hadir setuju dengan perubahan yang dilakukan terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3.

Berikut adalah pasal yang dihapus atau diubah dalam revisi UU MD3:
1. Pasal 74 ayat 3, 4, 5, 6 dihapus
Pasal ini mengatur tentang penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, serta hak bertanya apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dan kesimpulan DPR.

2. Pasal 97 ayat 2 diubah
Mengenai komposisi pimpinan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya. Setiap komisi dan AKD terdiri dari 1 ketua, 4 wakil. Sebelumnya, 1 ketua dan 3 wakil ketua.

3. Pasal 98 ayat 7, 8, dan 9 dihapus
Mengenai pejabat negara yang tidak melakukan kesimpulan, permintaan DPR. DPR dapat melakukan sanksi administratif kepada presiden, meminta instansi untuk mmberikan sanksi.

4. Pasal 104 ayat 2, komposisi pimpinan Baleg

5. Pasal 109 ayat 2, komposisi pimpinan Banggar

6. Pasal 115 ayat 2, komposisi pimpinan BKSAP

7. Pasal 121 ayat 2, komposisi pimpinan MKD

8. Pasal 152 ayat 2, komposisi pimpinan BURT

9. Di antara pasal 425 ke 426 disisipkan satu pasal baru, yakni pasal 425A. Pasal tersebut berbunyi: "Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com