Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: "Walk Out" DPD Hanya Soal Ketersinggungan

Kompas.com - 05/12/2014, 20:22 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, walk out-nya perwakilan Dewan Perwakilan Daerah hanya dipicu masalah miskomunikasi. Menurut dia, ada ketersinggungan saat salah seorang anggota DPR menyebut kehadiran DPD hanya sebagai peninjau.

"Itu kan ketersinggungan soal bahasa saja. Tadi ada yang bilang DPD itu peninjau. Padahal mereka membahas," kata Yasonna usai rapat Panitia Khusus (pansus) revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD di ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Menurut Yasonna, usulan DPD yang menginginkan adanya revisi di 13 poin dalam UU MD3 sudah diakomodir dalam pembahasan sebelumnya di rapat badan legislasi (baleg) maupun dalam rapat badan musyawarah (bamus). Dalam rapat paripurna pun, kata Yasonna, usulan DPD sudah dimasukkan dalam draf usul inisiatif.

Bahkan dalam rapat pansus, DPD juga sudah dilibatkan. "Dalam pembahasan di pansus juga sudah diundang untuk membahas bersama," kata Yasonna.

Yasonna berharap, nantinya setelah revisi UU MD3 disahkan dalam sidang paripurna, DPR bisa kembali bekerja dengan solid dan kompak. Dia ingin ini menjadi awal yang baik dalam bagi DPR untuk memulai bekerja secara maksimal. "Ini tahun baru, semangat baru, dan kerja baru," ucap politisi PDI-P itu.

Sebelumnya, perwakilan DPD memutuskan walk-out setelah beberapa fraksi mempertanyakan keberadaan DPD dalam rapat tersebut. Protes paling keras dilontarkan anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman.

"Statusnya apa DPD di sini? Kita mau apakan DPD, seperti tripatrit dengan pemerintah atau bukan? Atau sekadar beri masukan atau ambil keputusan?" ucap Benny.

Menurut Benny, keputusan Mahkamah Konstitusi yang digunakan DPD sebagai alasan kedatangannya dalam rapat kali ini dimaknai keliru. Dia menjelaskan MK hanya mengizinkan DPD untuk ikut dalam pembahasan, namun tidak ikut dalam proses pengambilan keputusan. (baca: Kehadirannya Diprotes, DPD "Walk Out" dari Rapat Pansus Revisi UU MD3)

Tapi menurut anggota DPD Gede Pasek Suardika, tidak dilibatkannya DPD dalam proses revisi UU MD3, bisa berpotensi menimbulkan sengketa antar-lembaga. Pasek merujuk pada Putusan MK Nomor 92/PUU-XII/2014. Putusan itu menerangkan bahwa pembentukan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPD, begitu juga revisinya harus melibatkan DPD. Seluruh UU yang mengurangi fungsi tugas DPD bisa dianggap inkonstitusional.

"DPD haknya diambil," tutur Pasek. Dia pun menyatakan akan secepatnya melakukan konsolidasi dengan anggota dan pimpinan DPD. (baca: Tidak Dilibatkan Revisi UU MD3, DPD Siap Gugat ke MK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com