Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI Segera Cari Alternatif Pengganti Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri

Kompas.com - 01/12/2014, 06:57 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengatakan, BNP2TKI akan segera menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dihapus. Menurut Nusron, BNP2TKI akan mencari alternatif pengganti kartu tersebut.

"Saya mengakui sistem ini input datanya bagus tetapi masalahnya sudah tidak dipercaya sebagai suatu mekanisme. Ini sudah diputuskan dihapus, kita cari alternatifnya," kata Nusron, di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Selanjutnya, menurut Nusron, pemerintah akan membahas payung hukum untuk penghapusan KTKLN. Payung hukumnya bisa melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), atau melalui revisi undang-undang.

"Kami akan bahas dengan Setneg, kitaa langsung tindak lanjuti, menlu, menaker dan setneg semua kita bahas," sambung Nusron.

Nusron juga menyampaikan, pemerintah segera menggelar rapat kabinet terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi untuk membahas rencana penghapusan KTKLN itu, termasuk mengenai status kartu tersebut selama belum ada payung hukum penghapusan KTKLN.

Ia mengatakan, KTKLN dihapus karena kerap menjadi ajang pemerasan. Pada dasarnya, kata Nusron, KTKLN diberikan kepada TKI secara gratis. Namun, lanjut dia, ada oknum yang memungut biaya ratusan ribu rupiah dari TKI untuk mendapatkan KTKLN.

"Ada Rp 200 ribu, Rp 300 ribi, Rp 400 ribu. Mereka (TKI) mau karena dalam kondisi terdesak, sudah di bandara, sudah megang tiket, tapi belum dapat ini (KTKLN). Kalau belum dapat ini (KTKLN), enggak bisa terbang," kata Nusron.

Awalnya, KTKLN ini diterapkan untuk menyortir TKI ilegal dan untuk pendataan jumlah TKI di luar negeri.

"Kalau kartu ini kartu kredit bank, smart phone, enggak jadi masalah, tapi ini sudah tidak dipercaya, buat apa pertahankan yang sudah tidak dipercaya pubik makanya dihapus, solusinya cari alternatif," sambung Nusron.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan otoritas terkait untuk menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN). Kartu yang menjadi identitas bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri ini kerap dijadikan ajang pemerasan. Penghapusan KTKLN tersebut diputuskan Jokowi pada akhir telekonferensinya dengan TKI di beberapa negara, Minggu (30/11/2014).

Penerapan KTKLN diatur dalam Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Ayat itu berbunyi bahwa setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah. KTKLN menjadi kartu identitas bagi TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur untuk bekerja ke luar negeri dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) mau pun pasca penempatan (setelah selesai kontrak dan pulang ke tanah air). KTKLN berbentuk smart card chip microprocessor contactless dan menyimpan data digital TKI yang dapat di-update dan dibaca card reader.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com